Kepala SKP Kelas I TBA Musnahkan Sempel Komunitas Pertanian

oleh -
oleh
Keterangan Foto : Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan lakukan Pemusnahan sisa Sempel barang bawaan penumpang kapal

Batu Bara | Kepala Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Tanjung Balai Asahan (TBA), di Wakili Ketua Pokja Teknis drh. Adin Nur Hanifrulloh Meisari musnahkan sisa sampel hasil uji laboratorium dan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) hasil Tindakan Karantina Penahanan.

drh. Adin Nur Hanifrulloh Meisari didampingi Penanggung jawab Wilayah Kerja Cabang Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan, Kuala Tanjung, Khairunnisa menyampaikan alasan pemusnahan media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dan tumbuhan dari negara asal.

“Pemusnahan media pembawa HPHK/OPTK) serta sisa sampel uji dan sampel arsip dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator pada suhu yang optimal,” sampai drh. Adin Nur, di halaman kantor Wilayah Kerja Cabang Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan, Kuala Tanjung, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga : Bupati Nias Barat Pantau Persiapan Peresmian Pemanfaatan RS Pratama Lologolu Soguna Bazato

Pemusnahan tersebut hasil tindakan Karantina Penahanan antara lain, daging ayam, daging sapi, burger sapi, telur bebek bibit durian, buah durian, buah anggur, buah jeruk serta pemusnahan sisa sampel dan arsip uji laboratorium yakni, telur ayam, serum darah domba, biji pinang, buah pisang, asam potong.

Dimana, media pembawa tersebut masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia tidak melalui tempat yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/permentan/ot. 140/6 Tahun 2012 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah segar dan sayuran ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan Permentan No. 43/PERMENTAN/OT. 140/6 Tahun 2012 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Disebutkan Adin Nur, pemusnahan sisa sampel uji dan sampel arsip dilakukan sesuai ketentuan SNI ISO/IEC 17025 : 2017 Manajemen Mutu Laboratorium, sesuai UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, Ikan dan tumbuhan bahwa tugas karantina adalah menjaga keluar masuk nya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang baik yang masuk, keluar dan dilalulintaskan antar area di dalam NKRI melalui berbagai macam modus, salah satunya adalah penyelundupan atau melanggar peraturan karantina (tanpa HC/PC, tidak dilaporkan pejabat karantina ditetapkan.

Baca Juga : PWI Kabupaten Asahan Audiensi dengan Bupati Asahan

“Pemusnahan komoditas hasil pertanian yang masuk melalui Pelabuhan Ferry Internasional Teluk Nibung bersumber dari barang bawaan penumpang kapal ferry yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina (HC/PC) dan terdapat beberapa komoditas pertanian yang dilarang pemasukannya melalui Pelabuhan Teluk Nibung seperti buah – buahan, bibit tanaman, dan beberapa produk hewan,” akhir Adil Nur.

Hadir, Kepala Kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung, Kepala Kantor KPPBC TMP C Kuala Tanjung, Kepala Kantor KSOP Kuala Tanjung, Kepala Kantor Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan (KHP)Tanjung Balai Asahan, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kuala Tanjung, Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Kuala Tanjung, Manager PT. Prima Multi Terminal Kuala Tanjung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Komandan Pangkalan TNI AL Kuala Tanjung, Kepala Karantina Kesehatan Pelabuhan Kuala Tanjung, Kepala Polsek Pelabuhan Kuala Tanjung, Kepala Desa Lalang, Pengguna jasa layanan Karantina lingkup wilayah kerja Kuala Tanjung Serta seluruh tamu undangan yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. (M.Yusuf)