Waspada Wabah Penyakit Pada Ternak Babi, Pemkab Nisbar Keluarkan Surat Edaran

oleh -1007 Dilihat
oleh

Nias Barat | Untuk peningkatan kewaspadaan wabah penyakit pada ternak babi  Di wilayah Kabupaten Nias Barat Bupati Faduhusi Daely, S.Pd mengeluarkan Surat Edaran Bupati  Nias Barat 30 April 2020 Nomor : 524.3/518/DISTANPANG/2020. Tentang peningkatan kewaspadaan wabah penyakit pada ternak babi diwilayah Kabupaten Nias barat, Berhubunggan Dengan peningkatan kasus penyakit dan kematian Ternak babi di wilayah Kabupaten Nias barat,Pemerintahan Nias barat Di Intruksikan kepada Perangkat Daerah,Camat,Kepala Desa,Dan Masyarakat Kabupaten nias barat Sesuai dengan Tanggung Jawab masing masing UNTUK MENINGKATKAN KEWASPADAN AKAN MENULARAN TERNAK BABI.

Dengan memperhatikan  dan melaksanakan langkah- langkah sebagai berikut:

1.Menjaga kebersihan kandang ternak pembersihan minimal 2x kali sehari dengan penyemprotan disentifikasi kandang ternak babi secara berkala dan membatasi keluar masuk orang yg tidak berkepentingan pada lingkungan sekitar kandang.

2.Melaksanakan pemberian pakan dan minuman dengan kualitas dan kuantitas yang cukup pada ternak serta di sarankan untuk melaksanakan faksin/penyuntikan multi vitamin sehingga meningkatkan daya tahan tubuh ternak, di larang memberikan pakan sisa rumah tangga kepada ternak karena dapat merupakan sumber penularan penyakit.

3. Apa bila di temui ternak babi ada gejela sakit maupun sakit karena p

penyakit segera melaksanakan pemusnahan atau isolasi untuk menghindari penularan pada ternak babi yang masih sehat dan bekas kandang ternak babi yang sakit harus di bersikan dengan desinfektan (dapat mengunakan dengan detorgen/sabun cuci atau cairan desinfektan kandang seperti : Neoatisep). Ternak babi yang sakit dapat di suntikan dengan          Antibiotik untuk Pengobatan Infenksi sekunder.

4. Apa bila di temui ternak babi yang mati maka di wajibkan segera untuk menguburkannya dan dilarang keras membuang bangkai babi yang mati di sungai, laut, hitan atau tempat umum karena dapat menyebabkan pencemaran dan penularan terhadap ternak yang lain.

5. Untuk meminimalisir penyebaran penyakit dan atau menjaga kesehatan hewan ternak babi di harapkan kepada para pengusaha penjual ternak dan penjual daging babi untuk sementara dilarang memasukkan ternak babi dari luar wilayah Kabupaten Nias Barat karena menurut informasi bahwa kasus penyakit pada ternak babi juga terjadi pada kabupaten/kota di wilayah kepulauan nias.

6. Jika terjadi kasus penyakit dan kematian tenak, mohon di informasikan Kapada PPL Setempat atau di dinas pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Nias barat dengan

Contact person : 081360446084 (ANTONIUS HALAWA, S.Pt.MM).

 085362902397 (JUNIUS GULO, S.Kom).

 081263652103  (YAMOWAA ZENDRATO, S.Pt).

 085372935627 (TEPAT GULO, S.Pt).

Wartawan beritanusa.com. melalui website kepada Anggota DPRD Dari Fraksi PKB Nias Barat SETI GULO S.IP jum’at 01-05-2020. membenarkan bahwa surat edaran tersebut sebagai surat Edaran kepada masyarakat kabupaten nias barat baik di desa maupun kecamatan Sekalian Saya menginformasikan kepada PPL Dinas ketahanan pangan kabupaten nias barat bahwa penyakit ternak babi di desa lologolu dan desa tuwuna kecamatan mandrehe  kabupaten nias barat sudah banyak ternak babi yang sudah mulai kena penyakit dan yang telah mati.

Anggota DPRD Dari Fraksi PKB kabupaten nias barat minta kepada pemerintahan terkait atau PPL kabupaten nias barat agar segera terjun untuk diperhatikan Terima kasih Ujarnya jelas.(Yunianto waruwu).