Binjai | Setelah terbitnya Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Binjai, setiap warga yang kedapatan tidak memakai masker akan di kenakan sanksi berupa penahanan KTP dan bisa di tebus dengan mengikuti pembinaan dan membawa masker kepada petugas.
“Petugas kita seperti Sat Pol PP, Tim Gugus Tugas bersama TNI–Polri akan terus melakukan penertiban terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan dan bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 16 Tahun 2020,” terang Kepala BPBD Ahmad Yani,S.STP sekaligus Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Binjai Kamis (11/6).
Walikota Binjai H.M.Idaham, SH,MSi, didampingi Kepala BPBD Ahmad Yani,S.STP di sela sela pembagian masker gratis menjelaskan, Perwal itu mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19, dimana salah satunya dengan mewajibkan setiap orang menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat umum.
Seperti di pasar tradisional, pasar modern, terminal, pelabuhan, bandara, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah,dan tempat umum lainnya,” katanya.
Selain itu kepada pelaku usaha juga wajib melarang masuk ke tempat usahanya bagi orang yang tidak menggunakan masker.
“ Pembagian masker secara gratis yang diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk upaya Pemerintah Kota Binjai dalam rangka mengantisipasi penyebaran Cocid-19. Pemerintah akan terus dan tak henti-hentinya tanpa lelah memberikan himbauan kepasa masyarakat agar tetap menjaga dan mentaati arahan dan aturan pada situasi Covid19, demi keselamatan kita bersama,” ujar Walikota.
Dikatanya ada sebanyak 20 ribu masker yang dibagikan kepada masyarakat, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dihari pertama, ada enam titik lokasi yang kita bagikan kepada masyarakat pengguna Jalan, adapun lokasi keenam titik kegiatan dihari pertama yaitu lampu merah Tanah lapang merdeka Binjai, Jl. Gatot subroto ( depan Kantor BAPEDA), Jl. Jamin Ginting ( galon Rambung), Pasar Tavip ( depan mesjid Raya), Jl.T.amir hamzah ( depan lap. Askela) ,Jl. Soekarno Hatta ( depan mesjid Agung ). (Raihan).