Binjai | Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria warga Binjai yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor Honda
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ 70 / X / 2020 / SPKT -A- SB, tertanggal 15 Oktober 2020, Unit Reskrim Polsek Sei Bingai, Polres Binjai, akhirnya berhasil mengamankan seorang Pria yang diduga terlibat dalam Kasus Perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Honda Scoopy, nopol BH 6977 ZW, No. Rangka : MH1JM3123KK459177, No. Mesin : JM31E2451612, berwarna Hitam, Kamis (15/10/2020) sore, sekira Pukul 17.30 Wib.
Pelaku warga Binjai yang terlibat kasus pencurian berjenis kelamin pria, berinisial RA (25) warga Jalan Semi I Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan.
Sedangkan Pelapor (Korban) dalam Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Dusun VII Kuta Mbaru, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat ini adalah Saut Panjaitan (53) seorang TNI warga Dusun III Jati Rejo, Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Informasi yang berhasil di peroleh wartawan kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (15/10) sekira Pukul 17.00 Wib, dimana Korban bersama istrinya (Rina Rosmawati Sitepu) sedang bekerja di sawahnya yang berada di Dusun VII Kuta Mbaru, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Saat itu, Sepeda Motor milik Korban diparkirkan dipinggir Sawah yang berjarak kurang lebih 25 Meter. Namun tiba-tiba korban mendengar suara Sepeda Motornya dihidupkan oleh Orang Tak Dikenal. Spontan, Korban meneriakinya dengan perkataan “Maling…Maling”. Warga sekitar yang mendengar teriakan Korban segera berusaha mengejar Pelaku.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, melalui Kasubbaghumas AKP Siswanto Ginting, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/10) Pagi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, diamankannya Pelaku bermula saat Unit Reskrim Polsek Sei Bingai, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Kuta Mbaru, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, terjadi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dan pelaku masih dalam pengejaran oleh warga.
Informasi tersebut segera ditindak lanjuti. Akhirnya, Kapolsek Sei Bingai Iptu Rismanto J PURBA, segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda MM Ketaren beserta anggotanya untuk Mendatangi TKP yang dimaksud.
“Saat tiba di lokasi, Petugas mendapati Pelaku sudah diamuk oleh warga yang kesal dengan perbuatannya. Selanjutnya, Pelaku di bawa ke Mako Polsek Sei Bingai untuk di mintai keterangannya,” tegas Siswanto Ginting, seraya menambahkan, korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Sei Bingai.
Siswanto menjelaskan atas kejadian tersebut, Korban menderita kerugian materil berkisar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
“Barang bukti yang kami amankan dalam kejadian ini adalah 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy, nopol BH 6977 ZW,” ucap Siswanto. (Raihan)