Kota Tegal | Melalui layanan aplikasi Kemitraan Membangun Desa “Kembang Desa”, masyarakat Kota Tegal kini dapat memperoleh informasi maupun layanan hukum pengadilan di kecamatan hingga kelurahan se-Kota Tegal.
Hal itu seperti yang dikatakan Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., saat membuka Sosialisasi Layanan Pengadilan Kemitraan Membangun Desa “Kembang Desa” Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (15/9/2020) siang tadi di Gedung Adipura Kompleks Balaikota Tegal.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, S.T., M.M., Sekda Kota Tegal Dr. Drs. Johardi, M.M. serta Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tegal Djoni Witanto, S.H., M.H.
Aplikasi atau layanan “Kembang Desa” merupakan aplikasi yang diluncurkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 1 September Tahun 2020 dengan tujuan memudahkan pelayanan urusan hukum bagi masyarakat khususnya di Jawa Tengah.
Untuk mengaksesnya, masyarakat bisa mengunjungi melalui link https://kembangdesa.pt-semarang.go.id/ dimana warga masyarakat Kota Tegal dapat dengan mudah mengakses aplikasi ini di Kantor Kelurahan. Beberapa layanan hukum yang diberikan melalui layanan “Kembang Desa” diantaranya seperti pendaftaran perkara secara elektronik, pelayanan surat keterangan, info perkara banding dan pengadilan negeri di Jawa Tengah dan izin besuk tahanan.
Dedy Yon dalam sambutan pembukaan sosialisasi menyambut baik program yang diluncurkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Melalui layanan tersebut, masyarakat Kota Tegal khususnya yang membutuhkan layanan hukum dapat terbantu tanpa harus datang ke kantor pengadilan. “Cukup melalui kantor kecamatan atau kelurahan, kini masyarakat dapat memperoleh layanan hukum,” ucapnya.