Pematangsiantar | Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum diharapkan bisa lebih memantapkan penegakan hukum di Kota Pematangsiantar. Juga mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, mampu mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum, dan pelaksanaan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harapan tersebut disampaikan Walikota Pematangsiantar Dr. H. Hefriansyah S.E, M.M, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dra Happy Oikumenis Daely, dalam Rakor Aparat Penegak Hukum Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (23/2/2021)
Disebutkan, Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Hal ini seperti yang tercantum dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 ayat (3). Di mana, hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan negara. Sebab, adanya hukum dapat menciptakan ketertiban serta keadilan pada masyarakat.
“Dan Pasal 27 ayat (1) menyebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” tambahnya.
Dilanjutkannya, dalam menciptakan suatu hukum yang baik dan terpadu, tentu tidak akan tercapai dengan begitu saja. Sehingga dibutuhkan suatu sistem yang dikenal dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) untuk menanggulangi kejahatan. Tujuannya, mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan, dan yang bersalah dipidana. Serta mengusahakan mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
Masih kata Hefriansyah di sambutan tertulisnya, dalam sistem peradilan pidana, pelaksanaan, dan penyelenggaraan penegakan hukum pidana melibatkan badan-badan yang masing-masing memiliki fungsi sendiri-sendiri, yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan yang diharapkan dapat bekerja sama dan dapat membentuk suatu Integrated Criminal Justice System.
“Saya berharap dengan dilaksanakannya rapat koordinasi aparat penegak hukum ini dapat lebih memantapkan penegakan hukum di Kota Pematangsiantar dan mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, mampu mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum, dan pelaksanaan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar Derman Parlungguan Nababan SH MH mengatakan, tujuan kegiatan ini agar aparat penegak hukum tidak menaikkan ego sektoral di dalam menegakkan hukum itu sendiri. Harus ada koordinasi dan komunikasi yang baik di antara seluruh aparat penegak hukum.
“Sehingga kita bisa memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat yang mencari keadilan, khususnya yang terkait perkara pidana. Semoga dengan kegiatan ini, Kota Pematangsiantar akan semakin lebih baik dalam penegakan hukum,” tukasnya.
Dalam rapat tersebut dilaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) aparat penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Serta disaksikan Walikota Dr H Hefriansyah SE MM yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dra Happy Oikumenis Daely.
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro SH, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar E Prayer Manik. (Maringan S)