Waktu Pelaksanaan Telah Berakhir, Proyek Milyaran Rupiah Tak Kunjung Selesai

oleh -
oleh
IMG 20210115 WA0029
Keterangan Foto : Proyek Miliyaran Rupiah tidak kunjung selesai, padahal Waktu pelaksanaan telah berakhir.

Batu Bara | Proyek Milyaran Rupian tidak kunjung selesai, padahal waktu pelaksanaan telah berakhir, yang seharusnya sudah rampung pengerjaannya pada akhir Desember 2020 lalu.

Proyek peningkatan atau perbaikan jembatan sei titi I pada jalan provinsi ruas bandar khalifah (batas Kabupaten Serdang Bedagai) – Desa Lalang (Akses Inalum) di Kabupaten Batu Bara, menelan biaya Rp. 5.284.430.300,- yang bersumber dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara(Sumut) dengan tanggal kontrak : 602/DBMBK/UPTJJ – TB/KPA/1472/2020/ tanggal 27 Juli 2020, waktu pelaksanaan 150 hari sebagai Penyedia Jasa PT RA dengan Konsultan PT KCE dan Satuan Kerja(Satker) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Unit pelaksana teknis jalan dan jembatan Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara.

Pantauan Wartawan dilapangan, JumatJumat (15/01/2021) pembuatan jembatan penghubung antara Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara menuju Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, hingga saat ini belum kunjung selesai dilakukan oleh pihak ketiga. Pembangunan tersebut dikerjakan semenjak tanggal 27 Juli 2020 menurut plank proyek, yang kini telah melewati batas kontrak.

Sementara itu, Eka yang disebut – sebut sebagai pelaksana kerja pada proyek tersebut ketika dimintai tanggapan terkait waktu pelaksanaan telah berakhir terhadap proyek milyaran rupiah tidak kunjung selesai melalui via WhatsApp sama sekali tidak menjawab.

Menanggapi hal tersebut diatas, Ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Kabupaten Batu Bara S.D Samosir menyampaikan seharusnya pemerintah melakukan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan Undang – Undang Pengadaan Barang dan Jasa No. 54, karena sudah habis masa waktu yang di kerjakan pihak pemerintah seharusnya mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan kontrak kerja,”harapnya.

Pengerjaan yang tidak kunjung selesai, pihak Pemerintah provinsi sumatera utara melalui Dinas Bina Marga memberikan agar memberikan tindakan dengan tegas terkait proyek pembangunan jembatan yang belum selesai. (Yusuf)