Tolak Berhubungan Intim, Istri Tewas Dikapak Suami

oleh -629 Dilihat

Asahan | Gegara menolak hubungan intim, AW (24) warga Dusun II Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan tewas seketika setelah lehernya dikapak suaminya sendiri HI (29) warga yang sama.

Pelaku saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S. I. K. saat menggelar konferensi pers, Selasa (16/6/2020) di Mapolres Asahan Jalan A. Yani Kisaran.

Kapolres menjelaskan, modus operandi pembunuhan, HI merasa kecewa dan sakit hati, karena istrinya AW sering menolak setiap diajak berhubungan intim.

Pada Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya, HI menghabisi istrinya dengan mengapak leher AW sebanyak dua kali hingga nyaris putus dan korban tewas di tempat kejadian.

“Terhadap pelaku, kami sangkakan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan 338 KUHP junto pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun,” ujar Nugroho.

Ditanya terkait kejiwaan HI yang sebelumnya dikabarkan stress, Kapolres meembantah dan mengatakan, bahwa pelaku HI dalam keadaan sehat dan normal sesuai hasil pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayakara Medan.

“Kami sampaikan, bahwa pelaku saat ini dalam keadaan sehat dan tidak terganggu kejiwaannya. Hal itu sesuai dengan pemeriksaan yang kita lakukan di rumah sakit Bhayangkara di Medan,” kata Nugroho.

Dalam kasus tersebut selain mengamankan pelaku, Polres Asahan juga mengamankan 2 buah kapak, kasur, dan bantal saat menghabisi korban. (Yanto).