Asahan | Langkah konkrit Polres Asahan dalam memberantas segala jenis perjudian di wilayah hukum Polres Asahan pantas diacungi jempol.
Kenapa tidak. ! Dalam satu hari Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan 4:orang pelaku tindak pidana KUHP Pasal 303 ayat (1) di tiga tempat yang berbeda, Sabtu (13/6/2020) di Asahan.
Keempat pelaku tindak kejahatan judi jenis togel itu yaitu, ZEM alias Ijul” (40) warga dusun III desa Lestari Aek Belu kecamatan Buntu Pane, terhadapnya diamankan dari sebuah warkop Wak Pon di dusun IV Desa Lestari Aek Belu.
Parlina alias P (36), warga desa Urung Pane dan YB alias Ana (25) warga jalan Sei Alim Kelurahan Sendang sari Kecamatan Kisaran Barat Asahan.
Berikutnya S alias Jipeng (56), warga dusun II desa Subur Air Joman diamankan dari lingkungan V kelurahan Siumbut umbut kecamatan Kisaran Timur Asahan dengan barang bukti berupa uang hasil penjualan togelsebanyak Rp.330 ribu dan 1 block buku notes.
Parlina alias P (36), warga Desa Urung Pane dan YB alias Ana (25) warga Sei Kapuas Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat Asahan yang merupakan koordinator diamankan di Kampung Bunga Kecamatan Pulo Bandring.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S. I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Andrian Risky Lubis, S.I.K. kepada awak wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana judi jenis togel di tiga tempat yang berbeda.
Andrian mengatakan, keempat pelaku saat ini ditahan di Mspolres Asahan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
Didampingi Kanit Jatanras AKP Mulyono, Andrian menjelaskan, dari hasil penangkapan dan pengamanan tersebut berhasil mengumpulkan dan menyita barang bukti berupa, 4 buku notes, 1 buku tafsir mimpi, 3 unit telepon seluler dan uang sejumlah Rp1.830.000;.
Menurut pengakuan tersangka ini dirinya menyetor hasil penjualan togel tersebut kepada pengepulnya yang bernama Sutar warga Siumbut umbut namun saat dilakukan pengembangan Sutar sudah berhasil meloloskan diri sebelum opsnal Jatanras datang.
“Terhadap keempat pelaku diamankan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” ujarnya mengakhiri. (Yanto).