Timsus Polsek Kota Kisaran Amankan Residivis Tindak Pidana Narkotika

oleh -
oleh
Keterangan Foto : Tersangka TP Penyalahgunaan Narkotika Dedi Muhammad Ichsan Saat Diperiksa Polisi, Sabtu (23/1/2021) di Mapolsek Kota Kisaran. (Foto : Yanto/beritanusa).

Asahan | Pernah dipidana selama 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narnotika, kiranya tak membuat jera bagi Dedi Muhammad Ichsan (36) warga Lk. I Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Dedi alias Ayah Anggi tak berkutik ketika rumah tempat dia ngontrak disergap Tim Khusus Polsek Kota Kisaran yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu I. R. Sitompul, S. H., Jumat 22 Januari 2021 sekira pukul 21.30 WIB di LK. IV Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Demikian disampaikan, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Irvan R. Sitompul, S. H. dalam siaran persnya, Sabtu pagi (23/1/2021) di Kisaran.

Kapolsek mengatakan, penangkapan pelaku, berawal Jumat 22 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari sumber terpercaya yang menyampaikan, bahwa ada seorang laki-laki bernama Dedi Muhammad Ichsan alias Ayah Anggi (36) warga Kelurahan Kisaran Naga Kota Kisaran Timur berlaku sebagai bandar Narkotika jenis Sabu di rumah kontrakannya.

Mendapat informasi itu, Tim Khusus yang dipimpinnya langsung bergerak melakukan penyelidikan secara inten dan sekira pukul 21.30 WIB berhasil menggerebek dan mengamankan pelaku di rumah kontrakannya.

Dari hasil penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti terdiri dari; 1 (satu) klip plastik transparan ukuran besar yang berisi butiran-butiran kristal berwarna bening diduga narkotika jenis sabu; 9 (sembilan) klip plastik transparan ukuran sedang yang berisi butiran-butiran kristal berwarna bening diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) klip plastik transparan ukuran kecil yang berisi butiran-butiran kristal berwarna bening diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah skop kecil; 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam; 50 (lima puluh) klip plastik transparan kosong ukuran sedang; 50 (lima puluh) klip plastik transparan kosong ukuran kecil; 1 (satu) buah dompet kecil motif batik; Uang senilai Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah); dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk digi pounds.

Dari hasil interogasi Polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku bernama Dedi Muhammad Ichsan dan mengaku, bahwa barang bukti tersebut di atas adalah miliknya dan pelaku berjualan narkotika sudah berlangsung 3 (tiga) bulan dan mempunyai anggota sebanyak 4 (empat) orang sebagai pengedar kepada konsumen dan pelaku juga pernah dipidana selama 5 (lima) tahun dalam perkara pengedar narkotika jenis shabu (Residivis).

“Kita langsung melakukan interogasi, pelaku mengaku bernama Dedi Muhammad Ichsan umur 36 tahun warga Kelurahan Kisaran Naga dan barang- barang tersebut adalah miliknya. Berlaku sebagai bandar dengan 4 anggota. Berjualan narkotika jenis sabu sudah 3 bulan dan pernah dipenjara dalam perkara yang sama (residivis) selama 5 tahun,” papar Kapolsek.

Sitompul menjelaskan, barang bukti diduga sabu yang berhasil disita setelah ditimbang berjumlah 15, 85 gram bruto dan pelaku tersebut terbilang sangat “licin” dan pintar mengelabuhi petugas.

“Untuk proses pengembangan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku yang saat ini berstatus tersangka, kami melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Asahan dan yang bersangkutan beserta barang bukti ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Kota Kisaran,” pungkasnya. (Yanto)