Timsus Polsek Kota Kisaran Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

oleh -
oleh
IMG 20210131 092733
Keterangan : Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Upah Tendi Sitepu yang Diamankan Timsus Polsek Kota Kisaran. Foto : Yanto/beritanusa.

Asahan | Tim Khusus (Timsus) Polsek Kota Kisaran berhasil mengamankan Upah Tendi Bangun (42) warga Jalan Akasia Lk. III Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Tendi ditangkap dan diamankan polisi di rumah kontrakannya, karena memiliki narkotika jenis Ganja, Jumat 29 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolsek Kota Kisaran Iptu I. R. Sitompul, S. H. dalam siaran persnya diterima beritanusa.com, Sabtu (30/1/2021) di Kisaran.

Kapolsek membeberkan, kronologis penangkapan bermula Jumat 29 Januari 2021 pukul 20.30 WIB, Timsus yang tengah melakukan Ops Antik Toba di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran mendapat informasi dari sumber terpercaya yang melaporkan, bahwa ada seorang laki -laki bernama Tendi diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis Sabu dan ganja beralamat di atas.

Mendapat informasi tersebut, Timsus yang dipimpinnya langsung melakukan penyelidikan secara inten dan sekira pukul 22.00 WIB Timsus berhasil menyergap dan melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi terdiri dari; 7 (tujuh) paket Ganja ukuran kecil yang di bungkus kertas nasi warna coklat; 1 (satu) kotak rokok merek Gudang Garam Surya; 2 (dua) buah mancis warna merah tanpa tutup kepala mancis; 1 (satu) buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala mancis; 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala mancis; 1 (satu) buah mancis warna merah tanpa tutup kepala mancis di lengkapi dengan jarum; 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna hitam; 20 (dua puluh) plastik transparan kosong ukuran kecil dan uang senilai Rp 150.000, – (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Pelaku sempat mengetahui kedatangan petugas dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, namun polisi langsung menyergapnya,” ujar Sitompul.

Hasil interogasi di TKP, pelaku mengaku bernama Upah Tendi Sitepu (Lk/42) tinggal di Jalan Akasia Lk. III Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran barat Kabupaten Asahan dan barang-barang tersebut adalan miliknya.

Setelah mendapatkan barang bukti, maka pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Untuk sementara, setelah kami periksa dan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Asahan, untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku yang kini berstatus tersangka kita tahan beserta barang bukti yang diamankan,” tutupnya. (Yanto)