Langkat | Tidak benar PTPN 2 melakukan pengusuran dengan di beking TNI-Polri dan terjadi aksi kekerasan dalam kegiatan pembersihan lahan HGU.
Hal ini dinyatakan Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga dalam pers relisnya bersama pihak PTPN 2 di Aula Wirasatya Polres Langkat, Rabu (30/9/2020) siang menyikapi adanya berita bohong alias hoax yang beredar beberapa hari belakangan ini di tengah tengah masyarakat.
“Tidak benar PTPN 2 di bekingi TNI-Polri sebanyak 300 sampai 400 personil, yang ada hanya pengamanan internal dari PTPN 2 dan dalam hal ini Polres Langkat hanya mengirim anggota berpakaian preman tidak lebih dari 10 orang berpakaian preman untuk memastikan bahwasanya kegiatan pembersihan lahan di PTPN 2 lahan HGU di Dusun Selemak Desa Petumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat pada Selasa (29/9/2020) kemarin tersebut tidak terjadi aksi aksi anarkis yang tidak diinginkan dari kelompok kelompok yang tidak bertanggung jawab,” kata Sinulingga.
Baca Juga : Polres Langkat Amankan Pembawa 30.000 Gram Ganja
“Broadcast yang beredar mulai tiga hari yang lalu sampai dengan hari ini, yang mengatakan ada pengrusakan, pemukulan kemudian pembakaran. Saya pastikan itu adalah berita tidak benar alias hoax, berita bohong,” ungkap AKBP Edi Suranta Sinulingga
Aktivitas PTPN 2 pembersihan lahan seluas 218 hektar di Dusun Selemak Desa Petumbukan itu murni masih HGU milik PTPN 2.
Kemudian terkait beredar video dan gambar yang menyatakan ada warga pengarap yang dipukuli hingga patah tangan. “Itu kondisi korban yang bernama atas nama Rusnan adalah orang yang pertama melakukan aksi pelemparan kepada petugas PTPN, yang akibatkan 2 orang petugas robek kepalanya dan telah dilakukan perawatan Medis, sebut Kapolres.
“Dan jika beredar informasi bahwa yang bersangkutan mengalami luka luka akibat dipukuli aparat itu juga bohong. Dia melakukan pelemparan ada aksi ada reaksi, pihak keamanan internal mengejar yang bersangkutan. Yang bersangkutan lari dan jatuh keparit dan yang menyelamatkan dan mengamankannya dari lokasi hingga warung depan Polres adalah anggota Polres Langkat bernama Brigadir Bobby ,” ungkap Edi Suranta.
Polres Langkat juga telah menerima laporan dari PTPN 2 terkait aksi pelemparan warga pengarap yang akibatkan cidera 3 orang karyawannya dan laporan Rusnan juga telah diterima Polres Langkat.
Baca Juga : Kapolres Langkat: Berhati–hatilah Menggunakan DD dan ADD
Sementara itu Kuasa Hukum PTPN 2 Sastra SH,MKn mengakui dirinya ada dilokasi saat pembersihan lahan HGU tersebut, “Berkaitan dengan tuduhan tuduhan kepada PTPN 2 dan institusi negara dalam hal ini pihak Polres.
Tidak benar PTPN 2 melakukan pengusuran dengan kekerasan, mereka mengatakan terjadi kekerasan, kalau petugas PTPN 2 mempertahankan haknya saya kira, ya harus dilakukan. Apakah salah PTPN 2 mempertahankan asetnya,”sebut Sastra.
Ia juga bermohon untuk tidak mengesankan bahwa PTPN 2 jahat. “Saya mohon kepada kita semua, harus dipahamilah bahwa PTPN 2 ini badan usaha milik negara. Jadi jangan dikesankan di masyarakat bahwa PTPN 2 ini jahat, PTPN ini menyengsarakan masyarakat, menyusahkan masyarakat,’ pinta Sastra.
Sastra meminta kepada semua pihak untuk meluruskan narasi narasi mengandung ketidakbenaran, narasi narasi yang mengandung kebohongan.
Sebelumnya dalam rangka olah tanah tanaman tebu PTPN 2 untuk mendukung program nasional swasembada gula nasional, PTPN 2 melaksanakan pembersihan lahan tanam seluas 203 hektar berdasarkan HGU Nomor 02 dan 03 di kawasan Dusun Selemak Desa Pertumbukan, Kabupaten Langkat, Selasa (29/9/2020).
Dalam pembersihan terhadap lahan yang di garap masyarakat tersebut PTPN II mengerahkan ratusaan personil satuan pengaman (Satpam), karyawan dan personil dari organisasi karyawan PTPN 2.
Pantauan wartawan terlihat alat berat PTPN II beserta satpam dan karyawan merubuhkan pohon jeruk serta tanaman palawija penggarap dan setidaknya ada 4 bangunan yang dijadikan tempat tinggal penggarap tanah HGU PTPN 2 yang dirubuhkan. (Raihan/hk2)