Terlibat Judi, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

oleh -415 Dilihat

Binjai | Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai menangkap Seorang pria paruh baya diduga terlibat sindikat judi jenis totok gelap (togel).

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, kepada wartawan, Selasa (16/06/20) pagi, mengatakan, tersangka yang diamankan itu berinisial YH (48), penduduk Jalan Anggrek, Lingkungan IV, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

“Tersangka YH sendiri ditangkap pada Kamis (11/06/20) pagi, sekira pukul 11.00 Wib, usai disergap dari salah satu warung kopi di kawasan Jalan Sedulur, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Binjai Utara,” terangnya.

Dalam operasi penangkapan itu, lanjutnya Siswanto, petugas menyita barang bukti uang tunai diduga hasil taruhan judi Rp 219 ribu, sebuah buku saku bertuliskan sejumlah nomor taruhan judi, dua lembar kertas rekap berisi sejumlah nomor judi, 15 buku saku kosong, sebuah telepon seluler, dan dua pulpen.

“Berdasarkan hasil investigasi tim dan pemeriksaan yang kita lakukan kemarin, tersangka YH berperan sebagai juru tulis judi togel,” terangnya.

Dimana menurut Siswanto, atas keterlibatannya dalam kasus tersebut, YH dipersangkakan melanggar Pasal 303 subs 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Raihan)