Terkait Pembebasan Lahan, Bupati Simalungun Lakukan Pertemuan Dengan PT Lonsum

oleh -
oleh
Keterangan Foto : Pemkab Simalungun mendatangi PT London Sumatera terkait pembebasan lahan melakukan sesi foto bersama usai pertemuan.( Beritanusa/ Ist)

Simalungun | Terkait dengan pembebasan lahan di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT Lonsum yang akan dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.

Pertemuan dengan pihak PT Lonsum (London Sumatra) tersebut diterima oleh PT Lonsum antara lain Dr Indra (Kantor Medan), Lily (Plasma Legal) dan Rachma (Plasma Legal) dan berlangsung di Kantor Camat Siantar, Simalungun, Sumut, Rabu (1/5/2024)

Dalam pertemuan itu, Albert Saragih selaku Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra melaporkan, pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas titik temu antara kesepakatan Pemkab Simalungun dengan pihak PT Lonsum dalam pembangunan di Kabupaten Simalungun demi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Wakil Bupati Simalungun Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2024

Menurut Albert, ada beberapa tempat dan areal termasuk luasannya diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum untuk digunakan demi kepentingan umum, yang sebelumnya sudah dilayangkan ke pihak PT Lonsum.

“Kita sudah mengajukan permohonan pengajuan lahan 10 Ha yang terletak di Desa Bah Lias, Kecamatan Bandar, dan sudah disetujui untuk dibuat sebagai areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” jelas Albert.

Albert juga mengatakan bahwa, Pemkab Simalungun juga sudah mengajukan lahan diatas HGU PT Lonsum seluas 8 Ha untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Perdagangan III dan disetujui seluar 1,5 Ha.

Baca Juga : Tegas, Danlanal TBA Minta Personelnya untuk Tidak Terlibat Judi Online

“Dan kita juga sudah mengajukan 5 Ha untuk Pembangunan Sekolah, lapangan dll disetujui 1,5 Ha dan selanjutnya untuk kepentingan umum di Sugarang Bayu seluas 1 Ha dan di setujui 0,5 Ha,”terang Albert.

Menyikapi laporan yang disampaikan Albert Saragih, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan bahwa apa yang dimohonkan Pemkab Simalungun tidak begitu memberatkan bagi pihak PT Lonsum.

“Yang kami minta ini sebenarnya tidak sampai 10 persen dari luas HGU. Kami juga mengucapkan terimakasih telah memberikan untuk TPA. Dan untuk TPU ini memang sangatlah urgen sekali. Dan sesuai permintaan kami untuk itu tidaklah besar – besar sekali,” sebut Bupati.

Baca Juga : Bupati Simalungun Tinjau Pembangunan Peningkatan Jalan di Kecamatan Dolok Silou Berbiaya Rp25,3 M

Bupati menyampaikan, jika seperti yang di sampaikan pihak PT Lonsum dengan konsep paralel sudah tidak pas.

“Jadi saya kira apa yang kami permohonkan itu janganlah dikurangi lagi, dan ini semua demi kebutuhan masyarakat kita dan sudah sangatlah urgen,” sebut Bupati.

Selanjutnya, Bupati meminta kepada pihak PT Lonsum agar apa yang diminta dan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah sesuai dengan aturan perundang – undangan.

“Yang kami minta itu untuk kepentingan masyarakat. Jadi, keputusan kita dari Pemerintah Kabupaten Simalungun permintaan itu tidak bisa dikurangi lagi,”pinta Bupati.

Baca Juga : Polsek Parapat Respon Cepat Buka Kembali Jalan Tertutup oleh Pohon Tumbang

Bupati juga meminta kepada kepada PT Lonsum agar apa yang sudah disetujui sebelumnya atas permohonan Pemkab Simalungun supaya ditambah.

“Saya meminta kepada pihak PT Lonsum agar itu jangan dikurangi lagi. Dan kami tidak mau secara paralel akan tetapi langsunglah di realisasikan,” tandas Bupati.

“Saya berharap kepada Manejer PT Lonsum agar menyampaikan langsung ke pemilik modal supaya segera direalisasikan permintaan dari masyarakat Kabupaten Simalungun khususnya Kecamatan bandar ini,” pungkas Bupati.

Dikesempatan itu, Head of general service PT Lonsum Muhammad Waras menyampaikan hasil dari pertemuannya dengan pemilik modal.

Baca Juga : Polres Simalungun dibantu Warga Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Empat Tersangka Ditangkap

“Terkait kebutuhan TPA seluas 10 Ha sudah bisa kita penuhi. Dan kita dari PT Lonsum sudah siap akan menyerahkan secara resmi ke pemda. Dan kita juga akan keluarkan dari HGU lahan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa areal lainnya yang di butuhkan untuk sekolah, pemakaman sudah akan kita keluarkan dari HGU.

“Dan itulah yang bisa di berikan,” katanya sembari menyampaikan bahwa masukkan – masukan dari hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada pemilik saham.

Menyinggung dengan tambahan lainnya, Muhammad Waras mengatakan bahwa pihaknya akan coba mengakomodir dan akan disampaikan ke pemilik saham.

Baca Juga : Keributan di Cafe ABG Nias Barat di Lapor ke Polisi

“Kalau permintaan dari bapak Bupati agar jangan dikurangi dan di berikan langsung, hal ini akan disampaikan terlebih dahulu ke pemilik saham,” ujarnya mengakhiri. (Susan)