Batu Bara | Radio Odan FM telah hadir kembali mengudara diKabupaten Batu Bara yang merupa Radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) bersifat Independen, Netral, tidak Komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Kini, Radio Odan FM telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran(IPP) yang dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mutia Atiqah, bahwa Radio Odan FM telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran secara online melalui e-penyiaran. kominfo.go.id yang sebelumnya telah memperoleh Nomor Induk Berusaha(NIB) yang juga diajukan secara online melalui oss.go.id.
Menurut Mutia, tahapan awal dalam proses perizinan berada diKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara melalui Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran(PS2P), dimana selama pembuatan dan penyusunan kelengkapan persyaratan perizinan Radio Odan FM telah banyak mendapatkan bimbingan teknis, saran serta masukkan.
Ditambahkan Mutia, untuk tahap selanjutnya, yang dilakukan yaitu Forum Rapat Bersama(FRB) dilaksanakan oleh Direktorat Penyiaran Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia, Pada saat itu, seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan disetujui serta diberikan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran atau izin belum berlaku efektif Nomor 455/RF.01.01/2019 dengan frekuensi 89.3 MHz.
Sekitar lima bulan berjalan, Radio Odan FM telah melakukan Uji Coba Siaran (UCS), disamping itu, mengajukan Permohonan Evaluasi Uji Coba Siaran(EUCS) Nomor 003/LPPL-RO/2020 pada tanggal 06 Januari 2020.
Pada Rapat Pleno EUCS dipimpin oleh tiga tim dengan tupoksi masing – masing yaitu tim PPI Kemenkominfo bagian Aspek Administrasi dievaluasi, tim SDPPI bagian Aspek Teknis dievaluasi dan KPID Provinsi Sumatera Utara bagian Aspek Program Siaran.
Berdasarkan hasil rapat EUCS, Radio Odan FM dinyatakan Lulus oleh tim PPI, SDPPI dan KPID Provinsi Sumatera Utara serta berhak memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Evaluasi Uji Coba Siaran(EUCS) Nomor : 196 /DJPPI.4/PI.03.03/04/2020 tertanggal 13 April 2020. Setelah membayar biaya IPP sesuai ketentuan.
Radio Odan FM sudah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran(IPP) yang berlaku selama lima tahun, tertera dengan nomor 202/RF.01.02/2020 dengan masa berlaku 20 Mei 2020 s/d 19 Mei 2025.
“Semoga kehadiran Radio Odan FM dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Utara khususnya Kabupaten Batu Bara”. Sampai Mutia.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kabupaten Batu Bara Andri Rahardian, Senin(01/06/2020) mengucapkan terimakasih kepada Lembaga Penyiaran Publik Lokal(LPPL) yang telah membantu dalam pengurusan izin IPP, oleh sebab itu, Radio odan FM sudah bisa melaksanakan Penyiaran seperti biasanya.
“Semoga kehadiran Radio Odan FM dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Utara khususnya Kabupaten Batu Bara” tutur Andri. (Yusuf)