Asahan | Tas sandang berisi pil ekstasi dan peralatan narkoba lainnya ditemukan Edi Pramono (55) warga Jalan Kancil lk IV Kelurahan Sei Rengas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Tas berwarna hijau itu dibawa warga sekitar ke kantor Lurah setempat sebelum diamankan Polsek Kota Kisaran.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kisaran Kota Iptu I. R. Sitompul, S. H. dalam siaran persnya, Minggu (28/6/2020) di Kisaran.
Sitompul menyampaikan kronologis tersebut, bermula dari Minggu 28 Juni 2020 sekira pukul 09.00 WIB, Edi Pramono yang tengah membersihkan rumput di pekarangannya, melihat tas sandang warna hijau tersangkut di dahan pohon kelapa yang tidak begitu tinggi.
Pramono langsung melaporkan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas Sei Rengas Bripka Adi Citra Panjaitan dan menyampaikannya kepada Perwira Pengawas Polsek Kisaran Kota.
Menindaklanjuti hal tersebut, sekira pukul 16.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kisaran Kota langsung menuju ke kantor Lurah Sei Rengas, karena berdasarkan informasi, tas tersebut sudah dibawa warga ke Kantor Lurah Sei Rengas.
Polisi langsung memeriksa TKP, dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi, mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Dari hasil penyelidikan, tas sandang berwarna hijau berisi 38 butir diduga pil ekstasi warna coklat tua, 14 butir diduga pil ekstasi berwarna kuning, 1 unit timbangan kecil, kertas-kertas diduga bekas hasil transaksi, 20 kantung plastik kecil, 6 lembar foto, 1 tas kecil arna abu dan 1 remot control mobil warna hitam.
“Saat ini seluruh barang bukti tersebut sudah kita amankan guna penyelidikan selanjutnya. Kita juga sudah berkordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Asahan,” ujarnya. (Yanto).