Aceh Barat Daya | Beberapa bantuan sosial (Bansos) terus berlanjut pada tahun 2021. Salah satunya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH meminta pengunaan dana desa tahun 2021 dialokasikan untuk BLT Corona.
Hal itu ditegaskannya dalam sepucuk surat edaran yang ditujukan kepada para Camat dan Keuchik, tanggal surat 8 Januari 2021.
Surat tersebut ditandatangani Bupati Abdya Akmal Ibrahim, SH Nomor : 410/025/2021, Perihal pelaporan APBG tahun 2020 dan penyusunan APBG tahun 2021.
“Kepada para Keuchik untuk mengalokasikan anggaran BLT DD sebesar Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan mulai Januari sampai dengan Desember 2021,” ujar Bupati Akmal dalam penggalan surat tersebut.
Bupati Akmal juga menegaskan, agar seluruh keuchik mempercepat tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) TA 2021.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa.
Disamping itu, selain BLT menjadi prioritas, ia meminta keuchik juga ikut memperhatikan hal-hal lain terkait dalam penyusunan APBG tahun 2021.
Antara lain, memprioritaskan anggaran dana desa untuk program dan kegiatan yang menerapkan mekanisme padat karya tunai desa (PKTD).
Mempertimbangkan pengalokasian anggaran untuk belanja bidang pemberdayaan masyarakat, yakni sub bidang perdagangan dan industri diantaranya, seperti membuat kegiatan pelatihan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, pelaku usaha industri rumah tangga, dan lainnya).
Kemudian, mengalokasikan anggaran dana desa untuk bidang pembangunan gampong, terutama sub bidang pendidikan, yaitu pengelolaan perpustakaan milik gampong (pengadaan buku, dan lainnya) sesuai kebutuhan gampong.
Terkait BLT, lebih lanjut Bupati Akmal menjelaskan data keluarga penerima manfaat (KPM) merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru.
“Paling sedikit KPM harus memenuhi kriteria, yakni keluarga kurang mampu berdomisili di gampong bersangkutan, tidak termasuk penerima PKH, kartu sembako, kartu pra kerja, bansos tunai, dan program bantuan dari pemerintah lainnya,” terangnya.
Data KPM yang menerima BLT harus ditetapkan dalam peraturan keuchik dari hasil musyawarah gampong khusus atau isindetil dan telah diverifikasi Camat masing-masing.
“Peraturan keuchik penetapan KPM penerima BLT akan menjadi syarat utama penyaluran dana desa dari KPPN ke rekening kas daerah,” kata Bupati Akmal.
Pada penggalan akhir surat tersebut, Bupati dua periode itu juga meminta agar para Camat melakukan verifikasi data KPM penerima BLT DD setiap gampong dan bertanggung jawab atas validitas data tersebut. (Syarif)