Tanjung Balai | Wali Kota Tanjung Balai HM Syahrial dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Ismail masa jabatan Tahun 2016-2021, diusulkan berhenti dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjung Balai, di ruang rapat paripurna DPRD Tanjung Balai, Senin sore (8/2/2021).
Dari hasil rapat Paripurna tentang pengusulan dan pengumuman pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai berdasarkan mekanisme perundang undangan menjelang masa berakhirnya jabatan.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tengku Eswin didampingi para wakil Ketua Surya Darma AR dan Syahrial Bakti diikuti Anggota DPRD Tanjung Balai, dari semua unsur fraksi menyimpulkan pada tanggal (17/02) masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai berakhir.
Ketua DPRD Tengku Eswin menyampaikan “Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pengumuman dan pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir tanggal 17 Februari 2021. Sedangkan rapat paripurna pengusulan pelantikan masih menunggu informasi dari KPU”, ungkapnya.
Wali Kota Tanjung Balai, HM Syahrial dalam sambutannya menyampaikan, semua perjalanan akan berakhir, setiap pertemuan pasti ada perpisahan. Atas nama Pemerintah Kota Tanjung Balai kami mengucapkan terimakasih, kepada masyarakat Kota Tanjung Balai yang telah mendukung kami selama periode 2016-2021.
Kami juga menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kota Tanjung Balai yang telah mendukung kami dalam masa periode 2016-2021 dan jajaran TNI-POLRI yang telah mensukseskan Pilkada beberapa waktu yang lalu. Kami mohon maaf kepada para anggota dewan, apabila ada perkataan kami yang tidak berkenan selama kami menjabat di Pemerintah Kota Tanjung Balai, kiranya sinergitas Pemko Tanjung Balai bersama DPRD Tanjung Balai tetap solid demi mensukseskan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanjung Balai, pungkas M Syahrial
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Forkopimda Tanjung Balai, Sekdako Yusmada, para anggota DPRD Tanjung Balai serta para Kepala OPD dilingkungan Pemko Tanjung Balai. (Rivaldo)