Surat DPMPTSP Kota Tanjung Balai, Tidak Sesuai Prosedur

oleh -
oleh
IMG 20210216 WA0003

Tanjung Balai | Karena tidak dihadiri Sekdako Tanjung Balai dan Dinas-Dinas terkait, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan di gelar oleh DPRD Tanjung Balai, di aula DPRD Tanjung Balai, Senin(15/2/2021) batal dilaksanakan.

RDP dengan agenda prosedur penutupan tempat hiburan Hotel Tresya oleh Pemko Tanjung Balai dan efek yang ditimbulkan bagi pengusaha dan karyawan, hanya dihadiri oleh masing-masing utusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjung Balai, dan Dinas Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjung Balai.

Dari pihak DPRD Tanjung Balai turut hadir, Wakil Ketua DPRD Tanjung Balai, Surya Darma AR, Para Ketua Komisi A, B, dan C beserta anggota, serta Pengusaha, Manajemen beserta Kuasa Hukum Hotel Tresya Kota Tanjung Balai.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi C DPRD Tanjung Balai Eriston Sihaloho mengungkapkan, bahwa DPRD Tanjung Balai merasa dilecehkan dan kecewa dengan tingkah laku Pemerintah Kota Tanjung Balai, serta menilai pemerintah kota Tanjung Balai tidak komitmen untuk memajukan Kota Tanjung Balai kedepan.

Dikatakannya, mau dibawa kemana Kota Tanjung Balai, apabila terus sering begini, pemko Tanjung Balai tidak mempunyai komitmen untuk memajukan Kota Tanjung Balai, hancurlah kota Tanjung Balai, kata Eriston Sihaloho dengan kecewa.

Surya Darma mengatakan, Informasi saya terima dari Sekdako Tanjung Balai, bahwa Pemko Tanjung Balai saat ini menerima tamu dari Bank Indonesia dan sedang rapat di aula Pemko Tanjung Balai, dan meminta RDP dijadwal ulang, Kata Surya Darma.

Akhirnya RDP yang akan digelar, tidak jadi dibuka langsung ditutup, oleh pimpinan sidang, “RDP ditunda pelaksanaannya sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” Tutup Surya Darma.

Dalam RDP tersebut, seluruh instansi terkait yang diundang tidak ada yang hadir diantaranya, Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, Kepala Dinas BPKAD Kota Tanjung Balai, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjung Balai, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjung Balai, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjung Balai, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Tanjung Balai, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tanjung Balai, serta Camat Datuk Bandar Kota Tanjung Balai .

Menyikapi hal tersebut pengusaha Hotel Tresya Toga Sitorus, tampak kecewa, melalui kuasa hukumnya, Dani Sintara SH MH kepada wartawan menyebutkan, bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam surat yang diterbitkan Kadis DPMPTSP Kota Tanjung Balai, tentang Pemberhentian sementara surat izin usaha perdagangan (SIUP), dengan nomor : 503/179/DPMPTSP/2021, tanggal 28 Januari 2021, dalam surat tersebut, Hotel Tresya dilarang untuk melakukan kegiatan usaha hiburan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai surat tersebut disampaikan.

Kesalahan prosedur yang dimaksud karena surat dari Kadis DPMPTSP itu berdasarkan hasil rekomendasi atau penyelidikan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjung Balai, seharusnya yang melaksanakan hal tersebut adalah Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Tanjung Balai, merekomendasikan kepada DPMPTSP Kota Tanjung Balai, selanjutnya DPMPTSP Kota Tanjung Balai mengeluarkan Pemberhentian sementara surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Dalam UU Administrasi Pemerintahan, kalau ada surat keputusan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur, maka surat itu tidak sah,”jangan perbuatan mereka yang tidak sah terkesan menzholimi salah satu pihak, sehingga kerugian dialami warga negara”, Kata Dani.

Klien saya, Hotel Tresya, yang beralamat Jalan Sudirman, KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, sudah memiliki perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), saat ini telah diberhentikan sementara surat izin usaha perdagangannya (SIUP), oleh Pemko Tanjung Balai melalui surat yang di terbitkan oleh Kadis DPMPTSP Kota Tanjung Balai.

Sementara banyak tempat hiburan malam yang beroperasi dikota Tanjung Balai, saya disinyalir apakah mempunyai izin atau tidak mempunyai izin, tanpa mengindahkan jam operasinya dan tanpa melaksanakan protokes kesehatan, dibiarkan saja oleh Pemko Tanjung Balai, “Ada apa dengan Pemko Tanjung Balai ?”, ungkap Dani terheran.

Kalau seandainya dalam RDP yang akan datang tidak di hadiri oleh instansi terkait, saya akan hitung berapa kerugian yang dialami Hotel Tresya, yang saya disinyalir akibat kecerobahan yang dilakukan oleh Pemko Tanjung Tanjung Balai, siapa yang akan bertanggung jawab dalam hal ini, “Saya mempunyai langkah tersendiri apa yang harus saya lakukan”,pungkas Dani Sintara. (Rivaldo)