Asahan | Abang Jago pelempar kaca mobil Truk di Aek Ledong akhirnya ditangkap Tim Gabungan Jatanras dan Satreskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan, Rabu (17/3/2021 sekira pukul 05.30 WIB di tempat sebuah gubug milik warga di tengah hutan Desa Liang Balik Kecamatan Parsoburan Kabupaten Tobasa.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S. I. K. mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Nomor LP / 34 / III / 2021/ SU / Res Ash / Sek . P. Raja tanggal 14 Maret 2021 atas nama Nur Rofi (30) Sopir, warga Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kabupaten Metro Provinsi Lampung.
Peristiwa tersebut bermula Kamis 11 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB, di Jalinsum Jalan coran beton Dusun I Desa Aek ledong Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan terjadi pelemparan terhadap kaca depan mobil truk yang dikendarai Nur Rofi oleh 2 orang pria bernama Ebis dan A. Pohan hingga mengakibatkan pecah.
Kejadian tersebut sempat direkam korban dan viral di media sosial, baik di FB maupun You Tube dan mendapat tanggapan serius dari netizen agar aparat kepolisian segera menangkap para pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, pada tanggal 14 Maret 2021 Tim Jatanras Polres Asahan dan unit Reskrim Polsek Pulau Raja melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Pulau Raja dan Polsek Kualuh hulu.
Kemudian didapat informasi, bahwa salah satu tersangka berada di daerah Gunungtua Kabupaten Padang Lawas Utara. Pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 Tim bergerak menuju Gunungtua, dari hasil penyelidikan di wilayah Gunungtua tidak didapat informasi tentang keberadaan Pelaku.
Tim kembali ke wilayah hukum Polsek Pulau Raja Polres Asahan dan Kualuh hulu Polres Labuhan Batu untuk melakukan penyelidikan lanjutan, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 15.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi sebuah gubug milik warga di tengah hutan Desa Liang Balik Kecamatan Parsoburan Kabupaten Tobasa.
Pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 05.30 WIB, tim mendatangi lokasi tersebut dan benar tersangka berada di lokasi dan seketika itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ebis. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur, selanjutnya tersangka di bawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan dan selanjutnya membawa tersangka ke Mako Polsek Pulau Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka Ebis kita tangkap di tempat persembunyiannya di salah satu gubuk milik warga di tengah hutan Desa Liang Balik Kecamatan Parsobursn Kabupaten Tobasa. Tersangka melawan petugas saat ditangkap dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan tetukur. Satu pelaku lain atas nama A. Pohan belum tertangkap dan masih dalam pengejaran. Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah diamankan di Polsek Pulau Raja,” tegas Nugroho.
Mereka akan disangkakan pasal 170 ayat (1) Sub pasal 406 dari KUHPidana karena melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sam terhadap barang. (Yanto).