Pematangsiantar | Sebagai bentuk ketaatan, surat keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dibatalkan. Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP, Selasa (02/04/2024) menuturkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kemendagri, Senin (01/04/2024) yang diterima oleh Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Paskalis Baylon Meja.
Baca Juga : Pemeliharaan Rutin Jaringan, Kunci Handalnya Kelistrikan di ULP Nias Barat
Selanjutnya dari hasil pertemuan tersebut dan sebagai bentuk ketaatan dan demi asas pemerintahan yang baik, pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 perlu dibatalkan. Dengan dibatalkannya SK pengangkatan dan pelantikan tersebut, maka para pejabat akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi, yakni 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan 79 jabatan administrasi. Sedangkan yang 8 lagi, merupakan pejabat fungsional, tidak turut dibatalkan pengangkatannya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian poin 3 huruf b angka 2.
Timbul juga menegaskan, dalam hal ini, wali kota tetap berkewenangan melakukan penggantian pejabat di masa larangan selama mendapat izin dari Kemendagri.
Dengan terbitnya SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/615/IV/2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/553/III/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Keputusan Wali Kota Nomor 800/616/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/554/III/2024 tentang Promosi dan Mutasi, akibat hukum dari keputusan sebelumnya tidak lagi mengikat atau telah berakhir setelah adanya pembatalan. (Susan)