Satu Paket Sabu Disita Satuan Reserse Polres Pelalawan

oleh -
oleh
Satu Paket Sabu Disita Satuan Reserse Polres Pelalawan

Pelalawan | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dari lokasi Jalan Lintas Timur Desa Palas Selasa (2/11) malam.

Dari tangan Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Palas, Pangkalan Kuras berinisial SW alias War (45) dan  RD (46) disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat kotor 0,29 gram serta uang yang diduga hasil kejahatan sebesar Rp.422.000,-

Kasatres Narkoba Polres Pelalawan Iptu Pol Gus Purwanto ketika dihubungi media melalui sambungan seluler, Jumat (6/11) membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku.

“Benar, tim kita ada mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat narkoba,” ujarnya.

Disampaikannya lagi, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dimana di desa Palas, tepatnya jalan lintas timur, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Berdasarkan informasi yang didapat polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian dan menemukan kedua pelaku dilokas tersebut.

Tidak ingin buruannya lolos polisi langsung mengamakan kedua pelaku dan dari tangan mereka, kita temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram.

Menindaklanjuti temuan ini kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya kita dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (Anton)