Asahan | Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap Dody (34) warga Jalan Lat Sitarda Kelurahan Kisaran Naga pada Kamis 24 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku berinisial BHSPS alias Tejo (29) warga Jalan Jalak Link V Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Kota Timur Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S. I. K., M. H. mengungkap, sebelumnya pada Minggu 20 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Lat Sitarda Kelurahan Kisaran Naga korban mengalami kekerasan dengan cara dipukuli oleh pelaku Tejo dan temannya Risky terhadap korban Dody hingga mengalami luka yang serius di bagian wajahnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban Dody melaporkan peristiwa yang diaksminya ke Mapolres Asahan dan diterima dengan bukti STBL Nomor LP / B / 199 / II / 2022 / SU / RES ASAHAN, Tanggal 21 Februari 2022.
Baca Juga : Jalan Provinsi Rusak Berat, Warga Nias Barat Rela Bergotongroyong
“Berdasarkan laporan tersebut Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu pekaku Tejo dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Asahan,” ungkap Kapolres, Jumat (25/02/2022) di Kantornya Mapolres Asahan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Tejo mengakui perbustannya bersama seorang rekannya Risky yang berhasil kabur dari kejaran polisi dan saat ini masih diburu.
“Aksi tindak pidana kekerasan secara bersama sama itu dilakukan oleh terlapor Tejok dan Risky dengan cara terlapor Tejok memukul wajah korban pada bagian mata sebelah kiri dan sebelah kanan serta terlapor Tejok memukul pada bagian hidung korban dan kemudian terlapor Risky melakukan pemukulan pada bagian kepala belakang sebanyak satu kali yang selanjutnya terlapor melakukan pemukulan secara berulang ulang pada bagian badan,” terang Kapolres AKBP Putu Yudha.
Baca Juga : Kapolda Jawa Timur Kembalikan Motor Milik Wanita Ojol Korban Curanmor
“Berdasarkan Laporan Polisi, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 19.00 wib Unit Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku Tejo berada di sebuah Warnet di Jalan Pergam,
Selanjutnya Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku Tejo,”ujar Kapolres.
“Terhadap rekan pelaku yakni pelaku Risky masih dalam pencarian petugas dilapangan dan diminta untuk segera menyerahkan diri,” tandasnya. (Yanto)