Satpol PP Kota Pematang Siantar Bongkar 2 Kios Liar

oleh -
oleh
Keterangan Foto : Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH saat membongkar dua unit bangunan kios liar di Jalan Rakutta Sembiring Lorong IV Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara. (Ist)

Pematang Siantar | Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar dua unit bangunan kios liar di Jalan Rakutta Sembiring Lorong IV Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara. Pembongkaran kios tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH. Kamis (07/12/2023

Pembongkaran kios tersebut sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Sat PP Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.11.1/1753/SATPOL/XII/2023 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 300.1.1/1634/XII/2023 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran.

Pariaman mengatakan, sebelum menuju lokasi, personel yang bertugas berkumpul di kantor Satpol PP Pematang Siantar. Selanjutnya personel menuju lokasi. Setelah di lokasi, personel melakukan pembongkaran terhadap dua kios yang berdiri tanpa izin tersebut.

Baca Juga : Wali Kota Pematang Siantar Hadiri Acara Forum Smart City Nasional

“Kita telah melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan kios yang berdiri tanpa izin atau luar. Kami berharap tidak ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” katanya. (M/Rel)