Batu Bara | Satuan Reserse Kriminal(Sat Reskrim) Polres Batu Bara berhasil mengamankan dugaan oknum pelaku penampungan Tenaga Kerja Indonesia(TKI) Ilegal pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 Wib, di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka HD alias Khoirul(60) warga Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara diduga sebagai pelaku perdagangan orang yang ingin ke Negeri tetangga Malaysia.
Selain, dugaan oknum pelaku HD, Sat Reskrim Polres Batu Bara turut mengamankan 17 orang calon TKI yang hendak diberangkatkan ke negeri jiran Malaysia.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi pada press release, Senin (11/01/2021) di Mako Polres Batu Bara.
Dijelaskan Kapolres Batu Bara, penggerebekan berawal ketika anggota Polres Batu Bara mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah tempat penampungan para calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
“Ke 17 orang calon TKI akan diberangkatkan dengan boat kecil (kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter”, jelas Kapolres.
Bahwa, para calon TKI yang akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal boat milik Deni yang berada di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dan Calon TKI tersebut di rumah diduga milik HD alias Khoirul.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan, monitoring dan pembuntutan ke rumah yang dicurigai dan ditempat tersebut anggota Satreskrim menemukan 10 orang laki – laki dan 7 orang perempuan berada didalam rumah milik HD alias Khoirul.
Anggota Satreskrim polres Batu Bara melakukan interogasi terhadap 17 orang yang mengaku TKI Ilegal berasal dari provinsi luar Sumatera Utara.
Adapun, Para TKI tersebut berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 13 orang atas nama Suliana, Jamilah, Komariah, Yayuk, Bahari, Ami, Surai, Muslianto, Sehri, Ahmad Saidi, Abdul Rosid, Selamat Riadi, Wahyu Ningsih.
Dan, dari Jabar atas nama Baihaki dandari serta dari Provinsi Aceh sebanyak 3 orang atas nama Ririn, Husaini dan Iskandar.
Tersangka HD alias Khoirul mengakui bahwa pemilik rumah tempat para calon TKI ilegal adalah miliknya dan akan memberangkatkan sebanyak 17 orang TKI ke Negeri tetangga Malaysia dan dijelaskan oleh HD alias Khoirul pekerjaan itu telah sering dilakukan bahwa rumah miliknya tempat para calon TKI Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.
Menurut, tersangka HD alias Khoirul mendapatkan bayaran dari Rembes dan Deni
dengan perkiraan sewa tempat Rp. 300 ribu dan biaya makan Rp.10 ribu dan pembayaran tersebut setelah para TKI diberangkatkan ke Malaysia.
Sementara itu, biaya keberangkatan para calon TKI ke Malaysia dengan menggunakan kapal boat dikutip sebesar Rp 2.500.000 hingga Rp. 3.000.000 setiap orang untuk sekali perjalanan.
Sebagai barang bukti, dari para calon TKI disita 18 HP berbagai merek dan 13 paspor sedangkan dari tersangka Haidir disita 1 HP dan juga disita 1 unit boat kecil (kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter.
Sedangkan Rembes dan Deni, pemasok dan yang akan memberangkatkan calon TKI telah dimasukkan dalam status DPO(Daftar Pencarian Orang).
“Terhadap 17 orang calon TKI yang diamankan akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan dan pengembalian ke daerah asal masing-masing”,Ungkap Kapolres.
“Dan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2, pasal 10 dan pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun”,Kata Kapolres. (Yusuf)