Nias Barat |Rapat Rekonsiliasi di adakan di kantor Desa Hilimayo Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat yang di hadiri Kasi PMD Riscki Harefa SH.M.Si, Staf PMD Novi Gulo, Agus Zebua, Fasilitator, Sekcamat Mandrehe Utara, Siduhu Lahagu, 12 kepala desa se kecamatan Mandrehe Utara, Bendahara desa se kecamatan dan operator desa sekecamatan Mandrehe Utara Selasa 24/03/2021.
Rapat rekonsiliasi dana desa tahun anggaran 2015 sampai 2018 sesuai surat Bupati Nias Barat tertanggal 19 maret 2021 Nomor 140/726/PMD di seluruh kecamatan Se Nias Barat untuk melakukan sesuai ketentuan pasal 59 ayat 1.PMK nomor 222/PMK.07.2020 tentang pengelolaan dana desa dan ketentuan pasal 55 ayat 1 peraturan Bupati Nias Barat nomor 7 Tahun 2021 tentang tatacara pembagian-penetapan rincian dana desa setiap desa sekabupaten Nias Barat tahun anggaran 2021, yang berbunyi rekonsiliasi sisa dana di RKPD tahun anggaran 2015 sampai Tahun anggaran 2018 antara Bupati dan Kepala Desa dilakukan paling lambat tanggal 16 april 2021 dan di tuangkan dalam berita acara rekonsiliasi .
Kepala desa dan bendahara desa dan operator desa masing masing diwajibkan membawa data pendukung sekurang kurangnya
1.Perdes apbdes 2015 sd 2018.
2.Laporan/catatan atas penerimaan dana desa dan rkud ke rkd 2015 sd 2018.
3. Laporan/catatan atas realisasi /belanja dana desa 2015 sd 2018.
Pantauan Wartawan pelaksanaan Rapat Rekonsiliasi yang dilaksanakan di kantor Desa Hilimayo Kecamatan Mandrehe Utara tersebut dari awal hingga akhir berjalan dengan baik. (Yunianto)