Puskesmas Lubuk Pakam Pungut Rp.20.000,- Tidak Bawa Kartu Berobat Denda Rp.5000.

oleh -
oleh
Puskesmas Lubuk Pakam Pungut Rp.20.000,- Tidak Bawa Kartu Berobat Denda Rp.5000

Deliserdang |Puskesmas Lubuk Pakam berdomisili di jalan Diponegoro gang Wakaf Kecamatan Lubuk Pakam ,menjadi buah bibir masyarakat Lubuk Pakam setelah salah seorang warga Lubuk Pakam berinisial, Jh dan juga bekerja sebagai sosial kontrol diwajibkan membayar 20.000 saat mengurus surat kesehatan di kantor itu.

Kedatangan JH di Puskesmas guna mengurus surat kesehatan untuk keperluan syarat Permohonan, awalnya tidak tidak menduga akan ada kutipan untuk surat itu, karna secara umum anggaran APBD menetes ke Puskesmas, namun kenyataan diruang pendaftaran untuk urusan surat itu di haruskan membayar, 20.000 oleh petugas loket pendaftaran baru diarahkan kebagian admistrasi membuat surat kesehatan tersebut.

Bukan itu saja terlihat kejanggalan di stas loket kartu dibuat selebaran” Pasien yang tidak membawa no kartu berobat di kenakkan denda Rp 5000, ” berlaku dari mulai 26 agustus 2020 hingga sekarang.

Saat dikonfirmasi Ka Peskesmas dr. Juana Lusianti tentang pungutan dan denda itu mengatakan dengan lugas bahwa Puskesmas ini kan uda LUD ( layanan Umum Daerah ) oleh kernanya kita membuat peraturan dan kebijakan, apabila sipasien datang untuk berobat tapi tidak bawa kartu berobat maka kita denda Rp 5000. biar ada epek jera , ujarnya.

“Kita boleh menetapkan tarif sebab kita udah LUD sesuai dengan perda untuk pendapatan LUD karna sesuai dengan Perda,” terangnya.

Namun saat di tanya bunyi Perda dan No Perdanya Juana tidak dapat menjelaskan kepada wartawan, disinggung dasar hukum pungutan biaya surat kesehatan alasan untuk biaya adm “itu memang harus bayar pak, karana itu sudah ada perdanya, PerBubnya no 90 tahun 2020 (perobahan tarif) tambahnya,dimana isi poin pungutan ini justru tidak dapat menjelaskan alasan sangat panjang.

Saat di konfirmasi Kepala Seksi Yanmas di Dinas Kesehatan Kab Deli Serdang mengaku bernama Tuti seperti tersontak kebijakan Ka Puskesmas itu, sepontan di hubungi Kapus Juana atas jawaban Kapus yang sengaja di lespekerkan, sepontan pula kepala seksi membenarkan bahwa boleh dibuat denda kepada pasien, namun saat di tanya kemana uang denda, kepala seksi Tuti terdiam dan minta agar kami konfirmasi langsung dulu Kapusnya, ujar kasi. ( Zul Harahap)