Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Masker

oleh -
oleh

Kota Tegal |   Puluhan pengendara yang melintas terjaring Operasi Masker yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Perempatan Kejambon, Senin (14/9) siang.

Pengendara yang tidak mengenakan masker langsung dikenai sanksi sesuai Peraturan Walikota Tegal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tegal.

Sejumlah pengendara dikenakan sanksi denda dan adapula yang memilih membersihkan sampah disekitar Pasar Kejambon, yang letaknya di sebelah timur Perempatan Kejambon.

Pada operasi kali ini, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, Sekda Kota Tegal Johardi, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, Perwakilan Kejaksaan, Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal dan petugas gabungan Pemkot Tegal dan TNI Polri.

Dedy Yon mengatakan operasi kali ini untuk mengawal Perwal No. 29 Tahun 2020. Dalam Perwal tersebut, terdapat denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker sebesar Rp. 100 ribu.

Dedy Yon berharap masyarakat Kota Tegal agar mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah.  Dikatakan Dedy Yon, denda dari masyarakat masuk ke Pemerintah Daerah. “Ini tentunya agar masyarakat menjadi jera,  bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Dedy Yon.

Dedy Yon mengungkapkan, pihaknya juga memberikan toleransi membersihkan (menyapu) disekitar lokasi Operasi penertiban. “Kita akan melakukan (Operasi penertiban) secara rutin,” pungkas Dedy Yon.