PTUN Kabulkan Gugatan, Evi Harusnya Kembali Ke KPU

oleh -510 Dilihat
oleh

Jakarta | Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Topo Santoso mengatakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan semua gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting membuktikan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sejak awal keliru. Menurut Prof Topo atas putusan itu juga Presiden seharusnya tidak perlu melakukan upaya banding.

“Alih-alih banding, mending Presiden menerima putusan ini. Karena ini memang keliru putusan DKPP. Dari pada kalah lagi justru malu nanti,” kata Prof Topo menjawab wartawan kemarin.

Menurut Prof Topo putusan PTUN sangat tepat yang menyebutkan bahwa keputusan Presiden untuk memberhentikan Evi Novida Ginting dibatalkan. Keputusan PTUN ini juga harus segera dieksekusi.

“Harusnya Evi kembali lagi ke KPU, Putusan DKPP itu memang tidak ada forum untuk membandingnya, tidak ada proses diatasnya lagi, tapi karena keputusan Presiden batal, jadi kedudukan Evi harus dipulihkan. Kalau tidak dipulihkan, maka mendeskreditkan kewenangan PTUN sebagai lembaga yang berwenang yang memutus sengketa TUN, bisa-bisa PTUN dilemahkan.

Apa artinya putusan PTUN ini kalau Bu Evi tidak dipulihkan. Ini adalah putusan yang harus dieksekusi.” urai Prof Topo

Prof Topo juga memberi saran agar DKPP harus hati-hati dalam menutus perkara kode etik.

“Mana kode etik, mana yang bukan, karena KPU menjalankan keputusan menurut Undang-undang. Jadi jangan sampai keputusan KPU dalam melaksanakan tugas, kalau tidak disepakati oleh pihak lain (Bawaslu), dianggap pelanggaran kode etik, tidak bisa begitu. Arti yang lain, KPU harus lebih dihormati lagi otoritasnya dalam menjalankan seluruh tahapan. Walaupun seluruh anggota KPU punya jabatan koordinator, tapi semua keputusan diambil secara kolektif kolegial.” jelas Prof Topo

Diketahui pemberhentian Evi oleh presiden berdasarkan keputusan DKPP 31/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran etik. Namun Evi menilai putusan DKPP yang menjadi dasar putusan presiden itu cacat karena melanggar sejumlah prinsi penyelesaian perkara di DKPP. Atas dasar itu Evi menggugat putusan presiden itu ke PTUN, PTUN akhirnya memutuskan membatalkan keputusan presiden tersebut. (Raihan)