Binjai | Polsek Selesai berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pencurian di PT Mega Sari Agung Sejahtera di jalan Gatot Subroto desa Sei Limbat kecamatan Selesai kabupaten Langkat, Kamis (25/3/2021) sekira pukul 08.40 Wib.
Kedua pelaku yaitu, Uci Antoni warga Cinta Dapat dusun Tanjung desa Padang Brahrang kecamatan Selesai dan Edi Susanto warga pasar 10 desa Suka Maju kecamatan Binjai Barat dan keduanya merupakan karyawan PT Mega Sari Agung Sejahtera.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo melalui Kassubag Humas AKP Siswanto Ginting mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 12 / III/ 2021 / SPKT POLSEK SELESAI tgl 24 MARET 2021 dan polisi berhasil menyita barang bukti 10 batang besi kuningan (cetakan sarang telur), jaket kain warna biru dan dua kunci ring/pass.
Siswanto juga mengatakan, awalnya saksi yang bernama Gunawan dan Yeni melihat pelaku membawa besi kuningan yang disembunyikan di dalam pakaiannya dan ditutupi jaket keluar dari areal TKP.
Setelah itu Saksi Saksi mengikuti pelaku dan melihat pelaku atas nama Uci menyimpan potongan batangan kuningan tersebut di luar areal pabrik ( TKP) yang tepat nya di kebun sawit dan kemudian pihak PT MEGA SARI AGUNG SEJAHTERA menghubungi Pihak Kepolisian Sektor Selesai dan memberi tahukan kejadian Tersebut.
“Setelah Unit Reskrim yang di pimpin Oleh Kanit Reskrim IPTU S.A saragih SH bersama dengan unit opsnal langsung datang Ke TKP dan Melakukan Pengendapan ahirnya pelaku dapat ditangkap dan kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 440 juta”, ujar Siswanto.
Masih dikatakan Siswanto, kini pelaku sudah di amankan di polsek Selesai untuk proses penyidikan lebih lanjut. (anora)