Asahan | Satuan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana pencurian pemberatan. Ketiga pelaku masing-masing AS (L/19) Kampung Masjid Dsn II Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek ledong Kabupaten Asahan, RA (L/19) warga Kampung Masjid Lingkungan III Desa Aek Kirain Kecamatan Sigambal, Kabupaten Labuhabatu dan
AM (L/30) warga Jalan Bakaran Batu Lingkungan 2 B Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualu Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pulau Raja AKP Rahmadani, S. H., M. H. dalam siaran persnya, Sabtu (25/7/2020) di Kisaran.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut berawal, Selasa 21 Juli 2020 sekira pukul 10.30 WIB Agusman Rambe melaporkan pada pukul 08.00 WIB telah terjadi pencurian Hand Phone Merk VIVO Y12 milik anaknya dengan cara merusak dinding rumahnya di Dusun II Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Doli Silaban untuk melakukan penyelidikan.
Setelah berkoordinasi dengan Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Mulyoto, pada Sabtu 25 Juli 2020 ditemukan titik terang dengan informasi HP tersebut berada di Lingkungan II Tanah Rendah Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labura.
Tim opsnal langsung bergerak menuju alamat dimaksud dan sekira pukul 10.30 WIB, target yang dicurigai termonitor di lokasi.Kemudian tim melakukan penangkapan kepada pelaku AM dan RA yang pada saat itu sedang mengendarai becak milik majikan AM tempat bekerja.
Hasil introgasi dan penggeledahan terhadap pelaku, tim menemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO Y12 warna merah maron diduga milik korban Muhammad Nur Ikhcan Rambe yang merupakan anak pelapor.
Kedua pelaku mengaku, bahwa mereka telah melakukan pencurian bersama satu teman lainnya AS. Polisi pun mengamankan AS di warung nasi uduk Dsn I Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
Kapolsek menyampaikan, dengan terjadinya pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000.00; (Dua juta rupiah).
“Ketiga pelaku yang telah menjadi tersangka dan barang bukti, saat ini diamankan di Polsek Bandar Palau untuk dilakukan proses selanjutnya,” kata Rahmadani. (Yanto).