MEDAN | Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungka Kasus Pencurian kotak infaq yang Viral di Medsos. Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan di Mapolsek Medan Timur, Kamis (07/01) sekira pukul 14.00 Wib.
Dijelaskan ALP Tambunan, pelaku yang berinisial IHH (34) warga Menteng Raya Kec. Medan Denai, Medan Sumut itu melakukan pencurian di Masjid Al-Amin Jalan Bilal Dalam Gang Surya No. 168 Kel. PBD I Kec. Medan Timur pada hari Kamis, (31/12/2020) sekira Pukul 14.00 wib.
“Pencurian itu diketahui ketika sekira pukul 16:00 WIB, saat pembersih Mesjid (ibu Eti dan ibu Suk) datang ke TKP dan melihat kotak infaq Mesjid sudah terbuka dan gagang kunci / pegangan gembok kotak infaq sudah rusak,” beber ALP Tambunan.
Mengetahu akan apa yang telah terjadi, Ibu Eti dan ibu Suk kemudian memberitahukan kepada pengurus Masjid yakni Sarul Efendi dan Aidil Subandi selanjutnya melaporkan ke Polsek Medan Timur.
“Atas laporan itu, Timsus Polsek Medan Timur melakukan cek TKP dan lidik pulbaket terkait kasus pencurian kotak infaq yang viral. Verdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa tersangka pencurian kotak infaq tersebut berinisal IHH,” masih kata ALP Tambunan.
Untuk proses penangkapan, tambah ALP Tambunan, sebelumnya tim melakukan pengendapan seputaran rumah tersangka mulai tanggal 02 Januari s/d tanggal 06 Januari 2021.
“Setelah diketahui kediaman tersangka, Tim langsung melakukan penangkapan kepada tersangka di Rahmat Pik Kel. Menteng Raya Kec. Medan Denai pada hari Rabu, (06/01/2021) Sekira Pukul 15.30 Wib,” ungkap AlP Lambas.
Namun tersangka sempat mengelabui petugas saat hendak diamankan, dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja Warior, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan berpura pura mau buang air besar sehingga petugas membuka borgol dan seketika itu juga tersangka melawan petugas dengan berusaha merampas senjata api milik petugas Ipda Poltak Tambunan SH MH.
Beruntung, kata AlP Tambunan, Brigadir Dwi Purwanto yang melihat tindakan tersangka seketika langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
“Selanjutnya, tersangka di boyong ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk dilakukan perawatan,” sambung ALP Tambunan.
Dari hasil interogasi, tersangka yang merupakan residivis pencurian kotak infaq dari salah satu mesjid di daerah Deli Tua tahun 2015 dengan Vonis 1 Tahun 6 Bulan mengakui Perbuatannya.
“Untuk itu, tersangka kami jerat dengan pasal 363, Kotak Infaq Masjid Al-Amin,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.
Untuk kerugian yang dialami, jelas Iptu ALP Tambunan, BKM Mesjid Al – Amin, Sukandi (49) warga Bilal ujung, Medan Timur, Medan, Sumut mengalami kerugian satu kotak infaq yang berisikan uang sekira Rp.3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Saat ini, pungkas Iptu L Tambunan, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah kaos berkerah dengan list warna hitam, kuning, abu – abu, satu buah tang berwarna hitam orange, satu buah topi dengan tulisan Rip Curl berwarna hitam, satu buah tas berwarna hitam abu – abu dan satu buah sandal berwarna hitam putih. (Zul Harahap)