Batu Bara | Kepolisian Sektor(Polsek) Indrapura mengelar Pers Rilis terkait kasus pencurian Sepeda Motor(Sepmor) di pool bus Inalum komplek Tanjung Ganding, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Pers Rilis dipimpin langsung Kapolsek Indrapura AKP Sandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi dihalaman Mako Polsek Indrapura, Selasa (16/02/2021).
Kapolsek Indrapura AKP Sandi memaparkan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor dari BS(40) sebagai pembeli dan digunakan untuk mengarit ruput.
Tersangka BS(40) warga Kota Tebing Tinggi yang sehari – harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, merupakan pembeli Sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Biru les Hitam Tanpa Plat.
Pencuri Sepeda motor honda supra X tersebut tersangka ATR(22) warga Kota Tebing Tinggi, kesehariannya bekerja sebagai Kondektur bus karyawan PT Inalum.
Saat memgambil sepeda motor supra X 125 Warna Biru les Hitam milik Eko, SP(32) warga Kabupaten Serdang Bedagai sebagai pemantau situasi, kesehariannya bekerja selaku Supir bus karyawan Inalum dan sepeda motor supra X dijual tersangka dengan harga Rp.4 juta rupiah melalui HS(36) warga Kota Tebing Tinggi sebagai penghubung.
Setelah mendapatkan laporan dari Eko(Korban), tim Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Iptu Ahmad Fahmi pun langsung melakukan penyelidikan dan berbekal dari rekaman CCTV dari lokasi Tempat Kejadian Peristiwa(TKP) dan akhirnya keempat tersangka dapat diamankan dalam waktu singkat dari tempat yang berbeda.
Bahkan, ATR saat hendak ditangkap berupaya untuk meloloskan diri dan harus dilumpuhkan dengan dihadiahi timah panas di bagian kaki pada betisnya.
Terhadap tersangka pencurian sepeda motor dikenakan Pasal 363 nyat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 9 tahun pidana penjara.
Sedangkan, tersangka BS dan HS dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.
Kapolsek Indrapura AKP Sandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi berpesan kepada masyarakat untuk berhati – hati dalam pembelian kendaraan bermotor tanpa disertai STNK dan BPKB karena dikhawatirkan merupakan hasil suatu kejahatan.
“Sayangi dirimu dan keluargamu karena dengan membeli barang curian akan berujung ke penjara”, tutup Kapolsek. (Yusuf)