Langkat |Tim Reskrim Polsek Gebang berhasil menangkap Muhammad Roni Als Ronii (22) warga Dusun VII Balai Gajah Desa Air Hitam Kec.Gebang Kab. Langkat yang di duga melakukan pencurian sepeda motor milik Rubiya Ahya (37) warga Jln.Dusin VII Balai Gajah Desa Air Hitam Kec.Gebang Kab. Langkat.
Informasi yang berhasil di peroleh beritanusa menyebutkan bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2020, sekira pukul 02.30 wib,korban sedang Tidur di dalam rumah, kemudian di bangunkan oleh ROSLINA dan mengatakan “AYA….AYA Kretamu gak ada di rumah” kemudian korban dan orang tuanya dan MAI RITA bangun dan melihat Sp. Motor yg diparkirkan di ruang tamu sudah tidak ada, kemudian korban dan MAI RITA keluar rumah dan mencari Sp.Motornya Merk Honda Beat warna putih merah No.Pol.BK 6373 PAW No.Rangka MH1JFP127GK569156,No.Mesin JFP-2560082 Tahun Pembuatan 2016 An.UMI SALAMAH sudah tidak dijumpai lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Gebang guna Proses hukum selanjutnya.
Menurut Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman Kapolsek Gebang AKP RICSON SINAGA,SH.MH yang mendapatkan laporan tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA FAHRUL ROZI NST, SH dan Team Opsnal melakukan penyelidikan diseputaran TKP, melakukan Riksa saksi-saksi .
Dan pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2020, sekira pukul 16.00 Wib, team Opsnal melihat yg diduga kuat pelaku pencurian tsb adalah MUHAMMAD RONI Als RONI sedang menaiki Sepeda Motor bersama temannya di jalan Lintas Tjg.Pura mengarah Gebang dan team Opsnal langsung mengamankan pelaku dan melakukan introgasi intensif terhadapnya sehingga pelaku mengakui perbuatannya dan memberitahukan kepada petugas bahwa pelaku lah yang telah mencuri Sp. Motor korban, setelah itu team langsung mengembangkan pencarian BB Sp. Motor milik korban yang pelaku jual di Jl.Besitang Kel.Alur Dua Baru Kec.Sei Lepan Kab. Langkat, setelah pelaku dan BB dapat diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Gebang guna Proses hukum lebih Lanjut. (Raihan)