Polsek Bahorok Meringkus Pelaku Transaksi Narkotika

oleh -
oleh
Polsek Bahorok Meringkus Pelaku Transaksi Narkotika

Langkat | Tim Kapolsek Bahorok berhasil mengamankan IS (18 ) warga Dusun Batu Katak, Desa Batu Jonjong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, yang diduga melakukan transaksi Narkoti jenis Pil Extasi (Inex) Minggu (08/11/2020)

Informasi yang behasil diperoleh beritanusa dari Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman menyebutkan penangkapan IS berawal saat Personil Unit Reskrim melakukan Patroli rutin, Sabtu (7/11) sekitar pukul 23.00 Wib diwilayah hukum Polsek Bahorok dan Tim mendapat informasi dari orang yang layak dipercaya bahwa di Cafe Jojon, Dusun VII, Perumahan Bukit Lawang  Desa Perk, Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, setiap malam minggunya ramai dikunjungi untuk melakukan kegiatan Party dan sering juga terjadi transaksi Narkotika berupa Pil inex dikafe tersebut.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim menyampaikan kepada Kapolsek Bahorok IPTU PAMILU H. Hutagaol, SH dan atas Perintah Kapolsek Kepada Kanit Reskrim IPDA Hermawan, SH beserta Tim untuk bergerak cepat melakukan Penyelidikan dan Penangkapan kelokasi tersebut.

Kemudian Tim langsung berangkat menuju ke Kafe tersebut untuk melakukan penyelidikan dan atas kebenaran informasi tersebut, dan setibanya Tim dilokasi Tim melakukan pengintaian terhadap para pengunjung dikafe dan secara tiba tiba Tim ada melihat 1 (satu) orang laki laki (IS) yang sangat dicurigai sehingga Tim mengikutinya dari belakang menuju kekamar mandi kafe dan tepatnya di didepan kamar mandi pelaku pun ada membuka sebuah bungkusan plastik warna putih dan melihat hal tersebut selanjutnya Tim pun langsung mendekati Pelaku yang sedang membuka plastik tersebut.

Tim mengatakan “Apa itu” sambil memegang tangan pelaku ,namun pelaku hanya diam saja ,dan selanjutnya Tim pun membawa pelaku tersebut ke dalam kamar mandi untuk melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan mencari barang bukti lainnya dan

Selanjutnya, Tim melakukan Introgerasi dilapangan dan mempertanyakan “Mana lagi barang nya ”  dan kemudia pelaku pun mengeluarkan 1 (satu) bungkusan kertas Timah rokok dari kantong celananya yang ia gunakan ,dan kemudian 1 (satu) bungkusan timah rokok dan 1 (satu) bungkusan pelastik warna putih tersebut Tim membukanya dihadapan pelaku dan ternyata masing – masing bungkusan tersebut berisikan 1/2 (setengah) butir pil extasi (inex) ,

Pelaku pun mengakui bahwa benar pil Extasi (inex) tersebut adalah miliknya dam menurut dari keterangan pelaku bahwa Pil extadi (inex) tersebut  Ianya membeli dari orang yang bernama RIKI yang beralamat di Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perbutirnya,yang akan dipergunakannya sendiri.

Barang Bukti yang berhasil diamankan Kapolsek Bahorok berupa  1/2 (setengah) Butir diduga Pil Inex yang dibungkus dengan kertas timah rokok, dan 1/2 (setengah) Butir diduga Pil Inex yang dibungkus dengan plastik warna putih .

Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke polsek Bahorok guna untuk diproses sesuai hukum yang belaku di negara RI. (Raihan)