Deli Serdang | Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Pimpin Press Release Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Deli Serdang Press Release kasus perbuatan persetubuhan kepada anak di bawah umur, Sabtu (9/1/2021), di Depan Gedung Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Komisaris Polisi (Kompol) M. Firdaus, S.H., S.I.K., di dampingi Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Antonius Alexander Putra, S.H., M.H., Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Inspektur Satu (Iptu) Resti Widya Sari, S.Tr.K, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) AKP Ansari serta Kepala Seksi Pengawas (Kasiwas) Iptu K Sinurat memaparkan Press Release.
Dari Hasil Pemaparan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, diketahui Perbuatan Bejat Ayah kandung dan Abang kandung terhadap korban.
Saat korban bercerita kepada RA (saksi) pada Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 13.30 WIB. Lalu saksi RA memberitahukan peristiwa miris itu kepada JL (50) ibu kandung korban.
Bahwa korban telah dicabuli (AA) dan (MI) yang merupakan Ayah dan Abang kandung korban.
Mendengar cerita saksi RA itu, malamnya sekitar pukul 19.30 WIB, JL Ibu Kandung Korban langsung menanyai korban dan mengakui terus terang bahwa Bapak kandung korban dan Abang kandung korban telah mencabuli korban sejak tahun 2018 hingga Tahun 2020 Dari pengakuan kedua pelaku, Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan Abang kandung korban sebanyak 5 kali.
Mendengar pengakuan polos dari korban, maka JL melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai LP / 04 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 05 Januari 2021.
Mendapat laporan pengaduan JL, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit PPA Dipimpin Kasubnit PPA Ipda M.O.Siagian dan Bripka DB Sihombing beserta 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan.
Kemudian Kamis (7/01/2021) sekitar pukul 21.30 Wib, Tekab Unit PPA mendapat kabar keberadaan kedua pelaku tanpa buang waktu petugas membekuk kedua pelaku dan memboyongnya ke komando.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, S.H, S.I.K., kepada wartawan mengatakan, Pelaku (AA) dan (MI) dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” ujarnya.( Zul Harahap)