Deli Serdang | Polresta Deli Serdang kembali menerima penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Penghargaan yang diterima Polres pimpinan Kombes Pol Yemi Mandagi SIK atas dedikasi dan kerja keras dalam pengungkapan kasus kejahatan anak.
Pemberian penghargaan pertama diberikan langsung oleh Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait pada Rabu (29/7).
Teranyar, perolehan penghargaan tersebut diberikan Sekjen Komnas PA, Dhanang Sasongko.
“Mewakili Ketua Umum Komnas PA, kita berikan penghargaan kembali kepada Polresta Deli Serdang,” ujar Dhanang Sasongko didampingi komisioner dan staf khusus Komnas PA, Lia Latifah dan Pravistania Rhemadiarah Putri pada acara urun rembuk memutus mata rantai kejahatan terhadap anak di Aula Tri Brata Mapolda Sumatra Utara, Kamis (4/2).
Dhanang menyebutkan, penghargaan yang diberikan oleh pihaknya bukan begitu saja dapat diterima, tapi ada tahapan-tahapannya.
“Sepanjang tahun 2020, ada 58 kasus kasus kejahatan terhadap anak di Polresta Deli Serdang. Penyelesaian 47 perkara. Oleh karenanya, tidak salah bila menerima penghargaan dari Komnas PA,” sebutnya.
Dengan demikian, Dhanang berharap penghargaan yang diterima Polresta Deli Serdang jangan dijadikan hanya sebagai pajangan dinding saja.
“Dengan menerima penghargaan kedua kali, Polresta Deli Serdang jangan berbangga hati dan bersukaria. Justru harus meningkatkan kinerja yang selama ini telah menorehkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus kejahatan terhadap anak,” tambahnya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK mengucapkan terimakasih kepada Komnas PA telah memberikan penghargaan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran Polresta Deli Serdang untuk mempertahankan kinerja dalam melayani dan mengayomi masyarakat. Untuk itu, kepada Unit PPA Satreskrim agar meningkatkan kinerja dalam pengungkapan kasus kejahatan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997 ini. (Zul Harahap)