Polres Langkat Amankan Pembawa 30.000 Gram Ganja

oleh -
oleh

Langkat | Kepolisian Resort Langkat mengamankan seorang penumpang Bus Jefri Angga (28) warga  Cikgiring Sing, Kelurahan Pasir Enda, Kecamatan Ujung Brung, Kota Bandung yang membawa Narkotika Jenis Ganja lebih kurang 30.000 gram berlokasi di Depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kec. Stabat, Kab. Langkat Rabu (08/07/20) pukul 07.00 Wib.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIk melalui Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Peranginangin SH MH kepada sejumlah wartawan di Stabat.

Menurut Firman Imanuel penangkapan tersebut berawal dari Polisi melakukan Kegiatan Razia/Hunting dalam rangka P4GN di wilkum Polres Langkat Kegiatan Razia dilakukan pada Rabu (08/07/20), Pukul 05.00 WIB s.d. 08.00 Wib, Dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba IPDA Sukma Atmaja melakukan sasaran Bus, truck dan mobil pribadi dari jalur Aceh menuju Medan yg penumpangnya diduga membawa narkoba.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap bus dan kendaraan pribadi dari jalur Aceh menuju Medan, serta pemeriksaan penumpang dan barang bawaannya masing-masing.

Saat pemeriksaan petugas menemukan penumpang bus (JA) yang membawa narkotika Jenis Ganja disebuah satu tas ransel warna hitam merah yang berisi ganja sebanyak 10 bal, dan satu buah koper warna biru yang berisi ganja sebanyak 20 bal, dan berat barang bukti lebih kurang 30.000 gram dan terdapat satu unit handphone merk mito warna cream.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya mengatakan akan ada Mobil Bus Sanura No Polisi BL 7348 AA dari Aceh menuju Medan yang membawa Narkotika Jenis Ganja untuk itu tim langsung menuju pos lantas Sei Karang dan koordinasi dengan anggota lalu lintas.

Kemudian sekira pukul 07.00 Wib mobil yang di maksud melintas lalu di lakukan pemberhentian terhadap bus yang di maksud dan di lakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang yang duduk di bangku No 07/08 di belakang sopir dan menemukan barang bukti dalam bagasi bus dan di temukan barang bukti ganja kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses lebih lanjut.(Raihan)