Binjai | Polres Binjai menggelar Press Release dalam kasus/perkara Pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, Jumat (26/3) Pagi, sekira Pukul 09.30 Wib.
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Riki Darmawan alias Mawan (22) warga Jalan HA Hasan, Lingkungan V Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.
Sedangkan korban dalam kasus dengan Laporan Polisi dengan nomor : LP/189/III/2021/SPKT-B/Res Binjai, tanggal 20 Maret 2021 ini adalah Iwan Suranta Nainggolan (43) seorang Driver Go-jek, warga Jalan Anggrek, Gang Manis No 06, Lingkungan ll Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, didampingi Kasatreskrim dan Kasubbaghumas, mengatakan, akibat dari perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 340 sub Pasal 348 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Ancamannya hukuman mati atau 20 tahun Penjara,” ujar AKBP Romadhoni.
Diungkapkan Kapolres Binjai, kejadian ini terjadi pada Sabtu (20/3) Dinihari, sekira Pukul 00.15 Wib, yang dilakukan tersangka di Jalan T Amir Hamzah, Gang Martini, Lingkungan l Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.
Dari tersangka yang berhasil diamankan pada Selasa (23/3) malam, sekira Pukul 23.00 Wib, di Jalan HA Hasan, Lingkungan V Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah, nopol BK 6995 LW, satu Helm Go-jek warna hijau hitam, 1 jaket Parasut warna hitam merk Maru yang berlumuran darah, 1 baju kemeja lengan panjang warna hitam hijau yang berlumuran darah, 1 celana panjang warna biru merk Nevada yang berlumuran darah, 1 Unit HP merk Samsung dan 1 sarung Pisau.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka yaitu, 1 Jeans warna hitam merk Emba dan 1 ikat pinggang warna hijau merk Quickness.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, kejadian berawal saat tersangka menggadaikan Sepeda Motor Honda Scoopy milik abangnya seharga Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). Namun, ia tidak dapat menebusnya.
Karena terus didesak abangnya, lanjut AKBP Romadhoni, timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian.
Rencana jahat itupun mulai dipikirkannya. Tersangka yang sudah bingung, lalu pulang kerumahnya dengan berjalan kaki untuk mengambil sebilah Pisau dari lemari pakaian dan diselipkannya dipinggang sebelah kanan.
Selanjutnya, tersangka pergi ke Suzuya dengan cara menumpang. Sesampainya di Suzuya, sekira Pukul 23 Wib, tersangka melihat ada Go-jek Sepeda Motor Jupiter, lalu minta diantar ke Jalan T Amir Hamzah. Namun diperjalanan, tersangka masih ragu untuk melakukan pencurian Sepeda Motor milik Driver Go-jek tersebut, sehingga ia minta diturunkan di Gang Martini, Kelurahan Jati Makmur.
Karena ragu, tersangka kembali pergi ke Depan Suzuya dengan cara menumpang Becak, dan selanjutnya berjalan kaki untuk menuju Tugu Binjai.
Sesampainya di Tugu Binjai, tersangka kembali naik Becak, dan diantar ke Bakso Bang Is, yang berada di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara. Selanjutnya berjalan kaki menuju simpang Kantor PLN Binjai.
Berjarak sekitar 100 Meter dari dirinya, tersangka melihat seorang korban bersama temannya yang sedang duduk disebuah warung sembari bermain Handphone.
Selanjutnya, tersangka mendekati korban sembari mengatakan “Pak, bisa pesankan Go-jek, aku mau ke Gang Martini”.
Pertanyaan tersangka pun lalu dijawab dengan korban dengan ucapan “Sudah, saya antar aja, gak usah pakai aplikasi, offline saja” dan dijawab tersangka dengan tersangka dengan ucapan “Ya udah pak”.
Akhirnya, dengan memakai Jaket berwarna hitam dan memakai Helm Go-jek, korban dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna merah, langsung memboncengnya untuk menuju ke Gang Martini.
Sekira Pukul 00.15 Wib, saat tiba di Gang Martini, tepatnya di Lingkungan l Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, tersangka mengambil sebilah Pisau dari pinggang sebelah kanan dari pinggang sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya.
Kemudian, tersangka mencabut Pisau dari sarungnya sembari tangan kanannya memegang Pisau, sedangkan tangan kirinya memegang sarung Pisau.
Dalam hitungan detik, pisau tersebut langsung ditusukkan ke arah leher kanan korban sebanyak sekali, dan kembali menusukkan kearah belakang bagian badan korban sebanyak dua kali.
Mendapat tusukan dari tersangka, korban pun langsung menjerit sembari minta tolong yang berakibat pada goyangnya Sepeda Motor milik korban.
Karena Sepeda Motor tersebut goyang, tersangka pun melompat. Sedangkan korban langsung jatuh. Dan saat itu, sarung pisau yang dipegang tersangka pun terjatuh.
Melihat korban menjerit meminta tolong, tersangka langsung ketakutan dan pergi kearah Kebun Sawit. Berjarak kurang lebih 200 meter dari TKP, tersangka ia pun langsung membuang Pisau ke semak semak.
Sembari membuka jaket, tersangka kembali berjalan sembari membuang Pisau. Namun, tak jauh dari situ, tersangka melihat sumur milik warga dan langsung membersihkan badannya.
Saat berada disumur, tersangka melihat ada celana pendek warna coklat di dinding sumur dan memakainya. Tersangka juga sempat pulang kerumahnya dan mandi untuk membersihkan badan.
Usai ganti baju, tersangka membawa baju kaos warna biru Dongker, serta celana pendek warna coklat untuk dibuangnya ke Sungai Limau Sundai.
“Tersangka membuang pisau dan pakaian yang dipakai tersebut, agar tersangka tidak teringat dengan korban,” ujar Kapolres Binjai.
Sementara itu, tersangka yang mengaku tidak mempunyai pekerjaan tetap ini mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Ia juga mengatakan, perbuatan tersebut dilakukannya karena Sepeda Motor milik abangnya digadaikan ke lokasi Judi tembak ikan yang berada disekitar Bioskop Ria, sebesar Rp 3 Juta (Tiga Juta Rupiah).
“Baru sekali ini saya merampok, itupun untuk menebus Kereta (Sepeda Motor-red). Saya kabur karena korban teriak pas saya tikam,” ungkapnya, sembari mengaku jika dirinya juga pernah Dugem. (Anora)