Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Shabu dan Ganja

oleh -442 Dilihat
Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Shabu dan Ganja

Batu Bara | Polres Batu Bara memunaskan barang bukti Narkoba jenis Shabu dan Ganja hasil dari tangkapan beberapa minggu lalu, Rabu(14/10/2020) di halaman Mako Polres Batu Bara.

Sat Resnarkoba Polres Batu Bara terus gencar melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Selama satu bulan Sat Resnarkoba Polres Batu Bara telah mengungkap sebanyak 18 kasus dengan tersangka 20 orang,

Barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap kasus penangkapan dari dua kasus yang pertama terjadi pada tanggal 01 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 Wib  di jalan lintas Sumatera Utara, Kecamatan Lima Puluh.

“sebagai tersangka SM (32) dan FB (34) warga Kabupaten Aceh Utara dengan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 1.000 Kg,” sebut Ikhwan

Yang kedua, hasil penangkapan tertanggal 9 September 2020 sekitar pukul 21.00 Wib di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dengan tersangka SH alias Uli(34) warga Kecamatan Tanjung Tiram Batu Bara.

Barang bukti narkotika jenis Ganja kering seberat 721,54 gram  dan 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56, 44 gram.

Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan pada Press Realesnya mengatakan akan dimusnahkan narkotika

“Dari 2 kasus yakni kasus shabu seberat 1.000 gram dan Ganja kering seberat 721,54 gram dan akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika”,kata Ikhwan.

Terhadap kedua tersangka terpaksa dilakukan penembakan karena melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.

Dikatakan Kapolres Batu Bara, sebelum dimusnahkan baranh bukti narkotika jenis shabu dan ganja kering terlebih dahulu

diuji oleh lab forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan mengandung shabu dan ganja.

Sedangkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dengan cara direbus untuk melarutkan shabu agar tidak dapat digunakan kembali, selanjutnya larutan tersebut dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.

Sedangkan, daun ganja kering dimusnahkan  dengan cara dibakar bertujuan agar tidak dapat digunakan kembali dan sisa bakaran ganja dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut disaksikan Jaksa Kejari Batu Bara Anita Rajagukguk, BNNK Batu Bara M Hendro, Labfor Poldasu Iptu Fani dan Kuasa Hukum tersangka. (yusuf)