Batu Bara |Barang bukti Narkoba jenis shabu seberat kurang lebih 357,14 gram Shabu dimusnahkan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH diwakili Kasat Narkoba Polres AKP David Tobing S dan KBO Satres Narkoba Iptu Yahman hasil dari Penagkapan diareal Pabrik PT Inalum Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Pemusnaan barang bukti Narkoba Jenis shabu kurang lebih seberat 357,14 gram, turut dihadirkan pihak BNN, Dir.Narkoba Poldasu, Kajari Batu Bara serta Para awak media, Rabu (13/05/2020) di Mako Polres Batu Bara.
Kasat Narkoba AKP David Tobing S didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Yahman menjelaskan Pemusnahan shabu hasil dari tangkapan terhadap tersangka Juhari Als Ekeng (52) Warga Dusun VI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Tersangka di ringkus pada hari Senin (20/04/2020) saat dirinya memasuki areal PT Inalum dengan menggunakan sepeda motor, ketika terlihat gerak – gerik yang mencurigakan membuat petugas menghentikan laju kendaraannya, kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan dari jok Sepeda motornya ditemukan satu kantong plastik klip besar yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu.
Kasat Narkoba AKP David Tobing S memaparkan saat diringkus dan digeledah ditemukan Shabu seberat 397,14 gram. Namun guna memastikan barang bukti yang disita adalah Shabu telah dipisahkan 40 gram Shabu untuk diuji di Labfor Poldasu.
“Barang bukti Shabu yang kita musnahkan hari ini seberat 357, 14 gram. Selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti hasil dari penangkapan dari tersangka Juhari”, Papar Kasat Res Narkoba.
Tersangka Juhari Alias Ekeng dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pemusnahan barang bukti jenis Shabu dengan cara direbus terlebih dahulu didalam suatu wadah panci dan setelah larut menjadi cairan dilanjutkan dituang ke dalam septic tank yang telah disediakan. ( M Yusuf)