Polres Asahan Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Sampang

oleh -
oleh
Polres Asahan Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Sampang
Keterangan Foto : Kapolres Asahan AKBP Rocky H. Marpaung, S. H., S. I. K., M. H. pada Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Narkoba, Senin (06/11/2023) di Mapolres Asahan Kisaran. Foto : Yanto/beritanusa.

Asahan | Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan narkotika Malaysia-Sampang Madura Jawa Timur yang dibawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dari negeri jiran Malaysia.

Hal itu disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Senin (06/11/2023) di halaman Mapolres Asahan Kisaran.

Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Nias Barat Laksanakan Pelatihan Bagi Pelaku UKM

Kapolres menerangkan, hal itu bermula dari Satres Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang PMI ilegal berinisial MT (30) yang baru saja tiba di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada Kamis 19 Oktober 2023 lalu.

MT yang tercatat sebagai warga Dusun Larangan Desa Tagungguh, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur itu ditangkap petugas karena kedapatan membawa 4000 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 2 bungkus teh china merk Qing Shan dan 2 bungkus teh hijau merk Guanyinwang dimasukkan ke dalam tas ransel merk Polo Wilken.

Selain itu, dalam kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone Android, satu paspor atas nama Seruji dan 2 buku tabungan Bank BCA.

Saat diinterogasi petugas, MT mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial SM (DPO) yang berada di Malaysia. MT berperan sebagai kurir yang direkrut SWR (40) warga Dusun Ram Aram, Kelurahan Masaran Banyuates, Kabupaten Sampang, Jatim dengan upah
senilai 50 juta rupiah dari tiap bungkus sabu yang dibawanya.

Baca Juga : Usai Bertengkar dengan Istri, Pencari Botot Tewas Ditabrak Kereta Api

Lebih jauh Kapolres Asahan mengatakan dari hasil interogasi tersebut, Satres Narkoba Polres Asahan yang dibantu oleh Polrestabes Surabaya kemudian mengejar dan berhasil menangkap SWR di Sampang.

Dari keterangan SWR diketahui, bahwa dirinya adalah orang suruhan SRJ (46) warga Dusun Dung Gadung Kelurahan Jatra Timur Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

Selanjutnya petugas pun mengejar dan berhasil meringkus SRJ yang diduga merupakan Bandar Narkoba besar di Kampungnya tersebut. Setelah berhasil diringkus, SWR dan SRJ selanjutnya dari Sampang Madura dibawa ke Mapolres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Polsek Sei Kepayang Melaksanakan Kegiatan Pengamanan di 5 Gereja

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” terang Kapolres. (Yanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *