Polda Sumut Terapkan Berlakukan PPKM Skala Mikro Hindarkan Keluarga Kita Dan Lingkungan Dari Covid 19

oleh -
oleh

Kepulauan Nias | Polda Sumatera Utara Terapkan Irejen Pol Drs. B.Z Panca putra S.M.S Menerapkan Skala PPKM Mikro Menyampaikan Ayo kita dukung Sumatera Utara menerapkan,Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sabtu 20/03/2021.

Polda Sumatera Utara Di berlakukan mulai 09 – 22 Maret 2021 di laksanakan Untuk 6 kabupaten kota Medan, Binjai, Pematang siantar, Deliserdang, Simalungun, Langkat.

“Aturan PPKM Mikro 9 poin Yaitu Fasilitas Umum dibukakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, Perkatoran menerapkan 50 persen Work From Home (WFH), Sedangkan instlasi pemerintahan mengikuti ketentuan SE Menpan RB, Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring Atau online, Sektor ensesial bereoperasi 100 persen dengan protokol kesehatan,Aturan jam buka pusat perbelanjaan atau Mall sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapan protokol kesehatan, Restorat di perbolehkan makan di tempat dengan maksimal 50 persen kapasitas dan layanan pesan antar tetap di perbolehkan,Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, Terkaitnya Transportasi umum di selenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.

“Kewajiban Daerah yang memerlukan PPKM Mikro, Membentuk posko satgas covid 19 ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan, melaksanakan tindakan pencegahan dan sosialisasi protokol kesehatan (prokes), Pembagian masker, Penegakkan kedisiplinan prokes, mencegah kerumunan, Melaksanakan 3T (testing, trancing, treatment) secara rutin dan berkala, Pengawasan ketat tehadap pelaksanaan isolasi.

Maklumat Kapolda Sumatera Utara Ini di teruskan oleh Kapolres Nias melalui Humas polres Nias Paur Humas Aiptu Yasen Hulu. (Yunianto)