Pesta Hajatan Masyarakat Tidak Boleh Membuat Musik Keyboard

oleh -3996 Dilihat
oleh

Langkat | Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti Protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air yang mengalir menggunakan sabun semnetara untuk Hajatan Pesta masyarakat agar tetap juga mengikuti Protokol Kesehatan, tidak membuat musik keyboard yang dapat mengundang masyarakat berkerumun.

Hal itu dikatakan Kapolsek Padang  Tualang AKP Tarmizi Lubis. SH saat memberikan kata sambutan pada Pertemuan Mini Lokakarya Lintas Sektoral oleh UPT. PuskesmasTanjung Selamat Selasa (15/9) di Aula kantor Camat Padang.Tualang Kabupaten Langkat.

Plt Dinas Kesehatan Langkat Dr. Juliana Tarigan menyatakan bahwa pasien Positif  Covi-19 di kabupaten Langkat sebanyak 92 orang, untuk itu agar kita semua tetap menggalakan Sosialisasi dan Edukasi tentang Protokol Kesehatan terkait Perbup Payung hukum terkait Virus Covid 19 sedang dibuat.

Dalam sesi tanya jawab Kades Padang Tualang Arfan. SE menanyakan tentang hasil Test Rapid Test bagaimana kekuatan hukumnya ?  oleh Pihak Kapuskesmas  dijawab bahwa Rapid Test belum menentukan Virus Covid -19 namun oleh Pihak rumah sakit akan melakukan Rapid Test karena pihak rumah sakit tdk mau mengambil resiko akan menyatakan  Covid.

Kades Jati Sari juga menanyakan apakah pesta menggunakan Karaokean diperbolehkan?  Dijawab oleh narasumber bahwa untuk pelarangan menggunakan Karaokean blm ada Perda pelarangannya namun kita tetap menghimbau kepada pemilik hajatan agar tetap mengikuti Protokol kesehatan dan tidak sampai larut malam.