Perwal Ditandatangani, Karantina Kesehatan di Kota Medan Diberlakukan

oleh -
oleh

Medan | Peraturan Walikota (Perwal) Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Medan resmi diberlakukan mulai Jumat (1/5/2030) atau besok.

Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi sudah menandatanganinya, Kamis (30/4/2020). Dengan demikian segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal wajib dilaksanakan.

Termasuk, pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta wajib masker bagi seluruh warga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sebelum Perwal Karantina Kesehatan ditandangani, penerbitan perwal telah melalui kajian dan diskusi panjang yang dilakukan tim ahli.

Setelah itu draf yang dihasilkan selanjutnya didiskusikan dengan unsur Forkopimda Kota Medan untuk dilakukan penyempurnaan, sehingga Perwal Karantina Kesehatan yang diundangkan nanti berjalan efektif, guna menekan dan memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Besok Perwal Kesehatan diberlakukan. Kita harus bergerak cepat untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” kata Akhyar dalam Sosialisasi Perwal Karantina Kesehatan bersama unsur Forkopimda Medan, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MM, pimpinan OPD dan Camat di Gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan, Kamis (30/4/2020).

Ditegaskan Akhyar, pemberlakuan wajib masker yang akan pertama dilakukan. Sebab, masker sudah banyak beredar dan Pemko Medan akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan, di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan.

Dengan demikian tidak ada lagi ada alasan bagi warga tidak mengenakan masker. “Memakai masker wajib bagi siapa pun dan dimana pun berada,” tegasnya.

Selain wajib masker, juga akan dilakukan screening awal dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi.

Akhyar menjelaskan, isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit.

Adapun karantina rumah, terang Akhyar, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.

“Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” jelasnya. (red/rel)