Nias Barat | Peristiwa perkelahian yang terjadi dirumah Fatieli Daeli Alias Ama Bezi Daeli pada hari Sabtu,Tanggal 07 Mei 2022 Sekitar pukul 02.00 Wib.
Dilokasi dusun dua Desa Lasarabagawu Kecamatan Mandrehe Barat Kabupaten Nias Barat.
Lalu kedua pelah pihak telah damai dan sepakat untuk menyelesaikan dengan cara berdamai secara kekeluargaan, Rabu 03 Agustus 2022.
Sehubungan dengan adanya kesepakatan bersama pihak pelaku dan korban telah dilakukan komunikasi baik yang di mediasi di berbagai pihak keluarga korban dan juga keluarga pelaku dan pihak terkait akhirnya kedua pelah pihak sepakat untuk menempuh jalur damai kekeluargaan untuk menyelesaikan kesalah perkelahian itu.
Pihak korban Yaine Gulo,Alias Ama Sedi Gulo sudah membuat laporan Polisi tetapi karna sudah berdamai secara kekeluargaan maka laporan mencabut kembali laporan di Polres Nias Ungkapnya Kades Natanaeli Gulo
Setelah dilakukan upaya damai kami pihak korban dan semua keluarga sepakat akan mencabut laporan itu di Polres Nias dan tidak akan melanjutkan ke ranah hukum ujarnya.
Pada kesempatan itu mewakili keluarga pelaku Arieli Gulo,Afolo Gulo,Silwanus Gulo,bersama Kepala Desa Lasarabagawu atas nama Adolf Bastian Gulo,serta perangkat Desa,dan Para Tokoh Adat,Sosiologis Gulo, dan Bedali Gulo.
Baca Juga : Plt Bupati Langkat Ikuti Panen Raya Padi Di Kel. Bela Rakyat
”Menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan bersama keluarga atas keikhilafan yang secara spontan terjadi tanpa di sadari pelaku.
Puji Tuhan semua masalah sudah Clear kami sudah saling memaafkan dan mencari jalan terbaik dengan cara musyawarah secara kekeluargaan intinya kejadian itu kita anggap kesalah pahaman tutur Arieli Gulo.
Lanjutnya,Kepala Desa Lasarabagawu Adolf Bastian Gulo, Menyampaikan berharap semua peristiwa itu akan menjadi pelajaran bagi kami semua bahwa mengedepankan emosi dalam menyelesaikan masalah bisa menambah masalah.
”Mudah-mudahan hal ini menjadi pelajaran berharga bagi kami Kedepan agar kami berhati-hati untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri tutup Pak Kades.
Adapun poin kesepakatan perdamaian diantara kedua pelah pihak telah dibuat surat perdamaian untuk tidak mengulangi perkelahian itu dan tidak dendam satu sama yang lain. (Yunianto)