Binjai | Puluhan Pengendara yang tidak memakai masker terpaksa diberhentikan oleh Tim gabungan dari Pemko Binjai bersama Satpol PP Kota Binjai, Dishub Kota Binjai, dan unsur Forkopimda Kota Binjai saat melaksanakan razia masker di seputaran Tugu Pahlawan Binjai Jalan Sutomo, Selasa (16/6/20).
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Walikota Binjai Nomor 16 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kota Binjai
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan dari Kabid Trantib Satpol PP Binjai, Arif B Sihotang mengatakan masih banyak yang belum sadar wajib masker, dan terbanyak kalangan pengendara motor yang memang paling mendominasi sebagai pengguna jalan. Langkah ini dilakukan sebagai tahapan penegakan Perwal Nomor 16 Tahun 2020.
“Tadi kami turun ke Jalan di depan Kantor Pos Binjai melakukan razia masker, masih banyak masyarakat yang belum sadar mengenai keselamatan mereka. Jadi tadi diberi imbauan pembinaan kesadaran masyarakat. Hari ini Belum ada penahanan KTP, masih bagian peringatan penegakan Perwal Nomor 16 Tahun 2020. Sekitar seminggu ke depan baru dilakukan penindakan menahan KTP,” katanya.
Salah seorang Warga Kec. Binjai Barat, Abiyyu saat ditemui terpisah kepada Beritanusa mengatakan bahwa dirinya hendak berpergian menemui seorang teman karena terburu buru dirinya tidak memakai master.
“Biasanya pakai masker, ini kebetulan saja maskernya ketinggalan soalnya tadi bangunnya kesiangan ada janji sama teman jadi terburu-buru,” ungkapnya.
Sementara informasi yang di peroleh wartawan dari Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P), dr HM Indra Tarigan menyampaikan bahwa angka Covid-19 di Binjai belum menunjukan grafik menurun. Diketahui ODP yang melakukan isolasi mandiri berjumlah 51 orang, ODP yang selesai pemantauan 1264 Orang.
“Untuk kasus terkonfirmasi PDP Covid-19 berjumlah 16 Orang, dengan rincian 13 Orang sedang dalam perawatan, 2 orang sudah dinyatakan sembuh, 1 orang meninggal dunia,” katanya. (Raihan)