Medan | Mulai hari ini 15 Oktober hingga 15 Desember 2020 Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan tahun 2020.
Pemutihan denda pajak kendaraan tersebut yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan Seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 disebutkan bahwa :
Masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap. Tahap I mulai 15 Oktober – 14 November 2020. Tahap II mulai 16 November – 15 Desember 2020.
Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.
Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Tetapi keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.
Namun pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Victor Lumbanraja, membenarkan telah terbitnya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu.
“Keringanan pajak kendaraan bermotor ini adalah atensi dari Pak Gubernur Edy dan Waki Gubernur Musa Rajekshah. Silahkan masyarakat mengikuti keringanan ini, mulai 15 Oktober sampai 15 Desember 2020 di Samsat dan tempat-tempat terdekat,” ujar Victor. (red/mbd)