Tanjung Balai | Pemko Tanjung Balai Akan membentuk Tim Satgas PAD, beranggotakan terdiri dari unsur Forkopimda, OPD terkait Pengelola PAD, Kepolisian, TNI, Dansupom, Satpol PP, Dishub, dan BPKPAD Kota Tanjung Balai.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tanjung Balai HM Syahrial, usai memimpin rapat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (9/1/2021).
Syahrial mengatakan, Tugas dari Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah serta menggali potensi yang belum tergarap melalui sinergitas antar pemangku kepentingan baik dari Pemerintah Kota, penegak hukum maupun instansi vertikal terkait, ungkap Syahrial.
Nantinya tim satgas akan melakukan pemasangan alat perekam transaksi pada objek pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir, hal ini merupakan salah satu wujud keterbukaan Pemerintah dalam mengelola pajak daerah.
Tak hanya itu, melalui pemasangan alat perekam data transaksi itu pengusaha juga dapat lebih terbuka terkait dengan pajak yang harus disetorkan kepada pemerintah.
Alat ini akan memantau transaksi di lokasi tempat usaha, misalnya Hotel, Restoran, Tempat Hiburan serta Parkir dan terkoneksi dengan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
Maka transaksi di lokasi usaha akan mudah terpantau secara akurat, dengan demikian tidak ada penyelewengan pajak dari pengusaha ke Pemerintah, jelas Syahrial.
“Dalam hal BPHTB Online, nantinya Pemko Tanjung Balai akan bersinergi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris se Kota Tanjung Balai dan sistem pembayaran pajak online bersama Bank Sumut Cabang Tanjung Balai dalam membangun Struktur data Host to Host sistem informasi BPHTB” , ujarnya.
Selanjutnya, Tim Satgas PAD Kota Tanjung Balai juga akan melakukan pemasangan meteran air pada perusahaan wajib pajak air bawah tanah, penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak dimana menurut data pada BPKPAD Kota Tanjung Balai terdapat beberapa tunggakan mulai dari tahun 2010 – 2020, penertiban pedagang di Jalan Sudirman yang terdiri dari Pedagang jual paket voucher 23 orang, pedagang jual minyak premium/ bensin 3 orang, pedagang makanan/ minuman 58 orang, pedagang jual pakaian dan parfum ada 2 orang, jelasnya.
Menurut Wali Kota HM Syahrial, pembentukan Tim Satgas PAD ini merupakan langkah strategis yang diambil Pemko Tanjung Balai dalam rangka peningkatan dan optimalisasi pencapaian target PAD dan menggali sumber sumber penerimaan daerah, hal ini yang harus kita kejar dan capai guna mendukung Pembangunan Kota Tanjung Balai yang berkelanjutan.
“Mari sama sama kita membangun Kota Tanjung Balai melalui kesadaran dari diri kita masing masing sebagai masyarakat Kota Tanjung Balai untuk taat dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah, Karena pajak dan retribusi daerah yang disetorkan melalui Kas Daerah yang ada pada Bank Sumut, akan dipergunakan seluruhnya untuk pembangunan Kota Tanjung Balai. “Kalau bukan kita siapa lagi, ayo bayar pajak dan retribusi daerah,” harap Syahrial (Rivaldo).