Asahan | Pemerintah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopumda) dan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Kabupaten Asahan mengeluarkan imbauan bersama dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H./Tahun 2021.
Surat Imbauan Bersama tertanggal 13 April 2021 ditandatangani Bupati Asahan H. Surya, B. Sc., Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S. I. K., Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, S. H., M. H., Danramil 0208/Ash Letkol Inf. Sri Marantika Beruh, S. Sos., Dan Lanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory, S.E., Kajari Asahan Aluwi, S. H., M. H., Ketua Pengadilan Negeri Kisaran DR. Ulina Marbun, S. H. M., M. H., Ketua Pengadilan Agama Kisaran Drs. H. Zulkarnain Lubis, S. H., M. H., Ketua MUI Asahan H. Salman Abdullah Tanjung, LC., Kepala Kemenag Asahan DR. H. Hayatsyah, M. Pd., Ketua FKUB Asahan, Ketua NU Asahan Sopian S.Ag.M.A., Ketua Muhammadiyah Drs. M.Akhyar, M.A., Ketua Tim Imtaq H. A. Kosim Marpaung, Ketua Dai Asahan H. Raja Dedi Hermasyah, M. M. M. A., ketua Al Washliyah Syarul, S.H.I., M. A. Ketua PAMK Drs. H. Nurul Ikhsan, S. H., dan Ketua DMI Asahan DR. H. Faisal Sadat Harahap, S. H..
Bupati Asahan H. Surya, B. Sc. melaui Kadis Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si. mengatakan, tujuan diterbitkannya Surat Imbauan Bersama tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan bisa dengan khusuk dan tawaduk serta saling menghargai dan menciptakan toleransi sesama warga di Kabupaten Asahan.
Secara rinci isi Surat Imbauan Bersama yaitu;
1. Melaksanakan puasa dengan Imanan Wahtisaban dan bersungguh sungguh dalam mendekatkan diri
kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tauhid, istighfar, dzikir, membaca Al-Quran, membaca Qunut Nazilah (Do’a Duru Al-Bala) di setiap sholat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan serta
terhindar dari bahaya Covid-19.
2. Dalam penyelenggaraan ibadah dan Pengajian / Ceramah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubalig
penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wuthaniyah, dan ukhuwwah
basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat dan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan ummat, dan nilai- nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bahasa dakwah yang busanah sesuai
dengan tuntunan Al-qur’an dan As Sunnah.
3. Menjaga toleransi dan menghormati orang yang sedang berpuasa dan beribadah selama bulan Ramadhan dengan berpakaian sopan dan menutup aurat ketika berada di luar rumah.
4. Agar menutup usaha warnet, tempat hiburan, kedai tuak, dindong, café, gamezone, billiard, cafe remang – remang dan lainnya serta tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan maksiat dan penyakit masyarakat.
5. Berikhtiar dan selalu berusaha untuk melawan pandemi wabah Covid-19 menjadi kewajiban bersama dan tetap bertaqarrub, bersabar dan berdoa sehingga wabah Covid-19 dihilangkan Allah SWT dan dalam bulan Suci Ramadhan, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan dengan berpedoman pada Fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat sedang berpusa.
6. Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak menolak jenazah suspect Covid-19 untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.
7. Mengimbau kepada seluruh BKM se-Kabupaten Asahan senantiasa membuka pintu Masjid/Musholla
walaupun masih dalam pandemi Cavid-19. Dalam melaksanakan kegiatan ibadah, diimbau agar
senantiasa mengikuti ketentuan antara lain :
BKM Masjid tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti : lantai yang sudah
steril/higienis, memberi masker, menyiapkan cuci tangan, dan Jemaah diharapkan membawa sajadah masing-masing sebagai alas tambahan serta mempersingkat waktu pelaksanaan tushiyah, sholat
tarawih dan tadarus Al-qur’an dengan tidak mengabaikan syarat dan rukun shalat,
b. Jamaah shalat tarawih diharapkan dalam keadaan sehat dan terus melaksanakan pemantauan jama’ah
lainnya yang datang dari luar guna menghindari penyebaran Covid-19 dan jika ada Jemaah yang
terganggu kesehatannya, maka BKM/Jemaah segera menghubungi Puskesmas atau Puskesmas
Pembantu terdekat.
8. Para pengusaha rumah makan, penjual makanan takjil diimbau buka pukul 15.00 Wib dan untuk
menjaga kebersihan makanan yang halalan thoyyiban dan higienis, agar makanan tetap bersih, sehat
dengan mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
9. Kepada para Aghniya Umat Islam masyarakat Asahan untuk meningkatkan infaq, wakaf, sedekah, fidyah,
kafarat serta menyegerakan pembayaran zakat harta (mal) dan zakat fitrah di awal bulan Ramadhan untuk
membantu kaum muslimin.
10. Masyarakat untuk menghindari kerumunan yang tidak perlu, takbiran keliling, konvoi dan membunyikan
petasan, mercon, meriam dan lainnya yang dapat mendatangkan keramaian dan kebisingan saat beribadah
sehingga kesucian bulan Ramadhan tetap terjaga.
11. Dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan, Masjid dan Musholla dengan mengikuti protokol pencegahan Covid-19.
12. Tidak melakukan mudik atau berpergian keluar kota sesuai dengan imbauan Pemerintah yang berpotensi menularkan Covid-19 dan tetap waspada terhadap bahaya Covid-19. (Yanto).